Drektorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan kado istimewa kepada Polri dalam rangka HUT ke-73 Bhayangkara, yakni diberlakukan sistem penegakan hukum lalu lintas dengan teknologi digital atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE sudah mulai diujicobakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018 lalu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Dalam tahap uji coba tersebut, kemampuan kamera CCTV dalam menangkap pelanggaran hanya sebatas pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah.
Namun kini, kamera CCTV yang ada telah dilengkapi kemampuan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.
"CCTV yang baru ini memiliki fitur tambahan yang lebih canggih, karena mampu melihat dalam mobil, walaupun mobil itu menggunakan kaca gelap dan pada kondisi malam hari, sehingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dan pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bisa tertangkap kamera. Pelanggaran ganjil genap juga dapat ditangkap kamera," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di Jakarta, Rabu.
Yusuf menyebut ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dan efisien, karena berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang mampu mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, serta merekam dan menyimpan bukti pelanggaran.
"Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor," ujar Yusuf.
Kemudian, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blangko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Dengan metode konfirmasi ini, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan diterima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI.
"Pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan," kata Yusuf lagi.
Baca juga: Tujuh hari penerapan E-TLE teknologi baru 1.440 pelanggaran terekam
Menurutnya, karena semua sudah tersistem dengan baik, tidak lagi parsial, otomatis akan menghapus interaksi petugas kepolisian dengan pelanggar.
”Karena itu tak ada celah potensi terjadinya pungli maupun suap yang dilakukan oleh oknum yang dapat merusak citra Kepolisian. Selama ini ’kan kami mendapat imej sebagai tukang tilang. Karena itu, harapannya melalui penerapan ETLE ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sebagai perubahan budaya dan perilaku masyarakat,” tegas Yusuf.
Saat ini ada 12 kamera yang ditempatkan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin, dan akan terus bertambah hingga 81 kamera di 25 persimpangan jalan besar di Jakarta.
”Saat ini kami fokus pertama kami di kawasan Sudirman-Thamrin yang merupakan etalase Jakarta. Ini menjadi pilot project dalam penerapan ETLE ke depan di seluruh Indonesia,” pungkas Yusuf.
Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini telah mampu menurunkan jumlah pelanggar hingga 40 persen. Dalam satu pekan terakhir tercatat ada 1.134 pelanggaran yang terekam kamera ANPR.
Tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasi terobosan ini sebagai salah satu upaya revolusioner dalam membangun peradaban berlalu lintas yang tertib, disiplin dan patuh kepada hukum.
Modernisasi sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas ini otomatis mampu memperbaiki pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan arah kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yakni program Promoter (Profesional Modern Terpercaya) dengan prioritas pada peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi serta penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.
Dalam hal ini ETLE adalah kontribusi nyata dari Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas khususnya di Ibu Kota Jakarta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019