• Beranda
  • Berita
  • PLTP di Solok Selatan bakal beroperasi Oktober 2019

PLTP di Solok Selatan bakal beroperasi Oktober 2019

10 Juli 2019 16:05 WIB
PLTP di Solok Selatan bakal beroperasi Oktober 2019
PT Supreme Energy Muaralaboh sudah memasuki tahap finishing dan pada September 2019 listrik 80 megawatt sudah bisa disalurkan ke PLN. (Antara Sumbar/Erik IA)
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dibangun oleh PT Supreme Energy Muaralaboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mulai beroperasi pada Oktober 2019.

"Rencana semula kami mulai menyalurkan listrik pada PLN pada September 2019 tetapi karena ada kendala tekhnis ditunda menjadi Oktober," Site Support Manager PT Supreme Energy Muaralaboh Yulnofrins Napilus, di Padang Aro, Rabu.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba pembangkit gardu dan jaringan transmisi.

Setelah panas bumi ini beroperasi dan Gardu Induk (GI) Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah hidup tidak akan ada lagi pemadaman listrik di Solok Selatan.

Karena, imbuhnya jaringan listrik Solok Selatan terhubung langsung dengan jaringan Sumatera yang terbentang dari Aceh hingga Lampung.

Listrik dari Solok Selatan yang tersambung dengan jaringan Sumatera dihubungkan dengan Saluran Udara Tegangan ekstra tinggi (Sutet) yang terbebas dari pohon tumbang dan kendala lainnya.

"Kalaupun ada pemadaman hanya sedikit sekali dan tidak seperti sekarang," ujarnya.

PLTP Supreme Energy dengan kapasitas 80 megawatt dan seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat akan menerima royalti atau dana bagi hasil dari keuntungan proyek panas bumi di Solok Selatan.

Pemerintah akan mendapat 2,5 persen royalti dari keuntungan kotor panas bumi, dan itu dibagi mulai pusat, provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar juga mendapatkannya, tetapi porsinya tentu tidak sebesar daerah penghasil.

Untuk Kabupaten Solok Selatan sebagai daerah penghasil Panas Bumi mendapat dua jenis bagi hasil yaitu royalti dan bonus produksi.

Untuk bonus besarannya 0,5 persen sedangkan royalti Solok Selatan juga mendapat porsi paling besar dibanding Provinsi maupun daerah lainnya.

Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi pasal 30 (5) huruf b menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi, pembagiannya ditetapkan dengan perimbangan 20 persen untuk Pemerintah dan 80 persen untuk Pemerintah Daerah.

Kemudian pada ayat (6) menjelaskan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dibagi dengan perincian Provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32 persen.

Sedangkan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan sebesar 32 persen.

Untuk Sumbar sendiri terdapat 19 Kabupaten/Kota dan jatah Solok Selatan sebagai penghasil 32 persen sedangkan 32 persen lagi akan dibagi untuk 18 daerah di sekitar.

Baca juga: Hasil pembangkit listrik panas bumi di Solok Selatan di atas perkiraan

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019