Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan pihaknya menghormati independensi hakim yang telah memutus perkara untuk kasus Baiq Nuril dan Syafruddin Arsyad Temenggung, karena dinilai berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada."KY mempersilakan apabila publik ingin mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan terkait pertimbangan hakim di dalam putusannya," ujar Jaja.
"Oleh sebab itu KY juga meminta semua pihak agar menghormati putusan hakim, baik kasus Baiq Nuril atau pun Syafruddin," ujar Jaja melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Jaja kemudian menjelaskan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, KY tidak diperbolehkan untuk menilai salah benarnya putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.
"Putusan yang dibuat hakim merupakan independensi dari majelis hakim," ujar Jaja lagi.
Baca juga: KY: belum ada laporan hakim MA putus PK Baiq Nuril
Kendati demikian, Jaja mengingatkan bahwa KY diberikan amanat untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari masyarakat.
"KY mempersilakan apabila publik ingin mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan terkait pertimbangan hakim di dalam putusannya," ujar Jaja.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, menurutnya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada hakim.
Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (5/7) melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
Kemudian pada Selasa (9/7) MA juga memutus bebas terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019