Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Penyiaran.
"UU kita sudah 2002 sampai 2019, udah 17 tahun teknologi cepat berubah, tapi payung hukum yang kuat mengenai UU ini belum ada," ujar Yuliandre Darwis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Yuliandre, revisi UU Penyiaran yang ada kini perlu segera direvisi agar tata kelola penyiaran Indonesia semakin membaik di tengah era digitalisasi dan keberagaman platform media.
"Tugas terbesar sekarang era digitalisasi, konvergensi dan konten semakin banyak bertumbuh, tapi tidak ada guidance (aturan) bagaimana konten yang cocok dengan style negara kita," ujarnya pula.
Ia berharap melalui revisi UU Penyiaran, definisi platform teknologi dihapuskan dan berpatokan pada penggunaan kata broadcasting (penyiaran).
"Tentu ke depan harapannya, UU ini kalau bisa jangan memakai definisi platform teknologi apa pun biarkan saja, asal definisi broadcasting maka diawasi oleh KPI," kata Yuliandre.
Baca juga: DPR mengesahkan sembilan Komisioner KPI terpilih periode 2019-2022
Terkait definisi media barunya seperti youtube, menurut dia, akan diperhatikan oleh KPI namun dengan catatan khusus.
Saat ini revisi UU Penyiaran, menurut Yuliandre, masih mandat di tangan DPR.
"Saya tidak tahu secara detail karena DPR membuat draf kemudian lanjut baleg dan dilanjutkan antarkomisi dan barulah dibawa ke pemerintah. Doain aja yang terbaik," katanya lagi.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019