"Bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personel di tengah-tengah tahapan seperti ini," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan para kepala divisi telah mengampu tugas masing-masing hampir dari setengah periode sehingga memiliki keahlian dan pengalaman.
Baca juga: DKPP juga putuskan KPU RI berhentikan Evi Novida dari jabatannya
Baca juga: Dilaporkan Bawaslu, KPU Buton Tengah diperiksa DKPP
Sementara pengganti pejabat juga akan membutuhkan waktu dalam menjalankan dengan baik tugas baru serta membangun kultur kerja yang sudah terbangun.
"Sudah merancang kultur kerja kemudian cara kerja di masing-masing divisinya, kalau diubah tentu bisa merepotkan," ucap Arief.
Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dulu salinan putusan DKPP dan selanjutnya untuk tindak lanjut akan ditentukan dalam rapat pleno.
Menurut dia, KPU seperti tidak memiliki pilihan dalam menghadapi putusan apa pun sehingga tindak lanjut perlu dipikirkan matang-matang.
DKPP dalam putusannya meminta KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
Selain itu, dalam putusan berbeda, DKPP juga meminta KPU RI memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019