• Beranda
  • Berita
  • Polusi udara termasuk salah satu masalah bagi warga Jakarta

Polusi udara termasuk salah satu masalah bagi warga Jakarta

10 Juli 2019 23:45 WIB
Polusi udara termasuk salah satu masalah bagi warga Jakarta
Mekanik layanan perawatan kendaraan bermotor Auto2000, Utan Kayu, Jakarta Timur, melakukan pengecekan uji emisi, Rabu (10/7/2019). (Adnan Nanda)

Uji emisi kan sudah menjadi standard hampir setiap bengkel resmi. Kendaraan saya pun saat harus service bulanan ke bengkel, sudah pasti akan dicek gas buangnya. Bukan hal yang krusial menurut saya soal aturan setiap bengkel wajib punya fasilitas uji

Polusi udara masih menjadi salah satu permasalahan yang  menghantui warga Jakarta terlihat dari data nilai indeks kualitas udara seperti AirVisual dan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang  masuk dalam kategori polusi tingkat  tinggi.

Bicara soal polusi udara, Greenpeace Indonesia mencatat Jakarta hanya "sempat bernapas" menghirup udara bersih selama 34 hari dalam satu tahun. Tentu saja, salah satu momen "bernapas" ibu kota adalah ketika kondisi jalanan amat lengang pada libur Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: DPRD usulkan Jakarta tiru Singapura atasi polusi udara

Boleh saja warga Jakarta berharap setiap hari adalah Hari Raya Idul Fitri. Nyatanya, dinamika Jakarta sebagai kota besar sangatlah unik. Jantung negara ini tidak pernah berhenti berdetak bahkan hanya untuk beberapa beats per minute. Aktivitas warga yang dinamis berkaitan erat dengan tingkat penggunaan kendaraan bermotor yang tinggi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebukan, 75 persen penyebab kotornya langit Jakarta adalah gas buang kendaraan bermotor. Saat ini terdapat 3,5 juta kendaraan bermotor roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua yang mengaspal di Tanah Betawi. Terkait tingginya sumbangan gas buang kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta merancang aturan pengetatan uji emisi kendaraan bermotor pada tahun 2020.

"Kami akan memastikan tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan," ucap Gubernur Anies Baswedan, Rabu.

Baca juga: BPPT jelaskan perbedaan hujan buatan untuk karhutla dan polusi udara

Sebagai upaya lanjutan, Gubernur Anies juga berencana membuat kebijakan untuk memberatkan tarif parkir bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi. Selain melakukan pelaksanaan uji emisi di titik-titik tertentu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melibatkan bengkel-bengkel otomotif untuk mengurangi dampak gas buang.

Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih, menargetkan sebanyak 933 bengkel otomotif memiliki fasilitas uji emisi. Hingga kini, menurut Andono, baru ada 155 bengkel otomotif yang telah memiliki fasilitas penghitungan gas buang sebagai bagian dari prosedur layanan perawatan kendaraan bermotor.

Ke depannya kata Andono, setiap bengkel otomotif yang mengajukan izin usaha baru atau perpanjangan wajib menyertakan penyediaan alat uji gas buang kendaraan bermotor dalam mekanisme pelayanannya.

“Kami akan coba secara bertahap untuk kendaraan bermotor roda empat dulu. Kalau kita mampu menghadirkan 900-an bengkel yang support dengan sistem uji emisi, dalam setahun bisa dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari,” kata Andono, Senin (8/7).

Andono juga berharap penerapan skema uji emisi di setiap bengkel otomotif akan meningkatkan investasi jangka panjang. "Kalau hal ini bisa berjalan di semua bengkel di Jakarta, tentu akan jadi demand atau kebutuhan dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Artinya, rencana pemenuhan fasilitas alat uji emisi juga bisa menjadi investasi bagi para pengusaha tidak hanya bengkel tetapi juga SPBU," jelas Andono.

Konsistensi
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dengan pemberlakuan uji emisi di bengkel otomotif selama hal tersebut berjalan dengan konsisten. Selain itu, ia juga menegaskan perlu ada kejelasan mengenai pengaturan anggaran apabila kelak rencana tersebut direalisasikan.

"(Uji emisi) Bagus-bagus saja, asalkan semua pihak konsisten mematangkan ide ini dan sama-sama mau melakukan perubahan besar bagi Jakarta agar polusinya tidak lagi sedemikian parah," jelas Pandapotan Sinaga.

Sementara itu, analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, sesungguhnya regulasi pengendalian udara di ibu kota sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta. Perda tersebut secara gamblang mengatur kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi secara berkala setiap bulan.

"Pak gubernur seharusnya sudah memahami dengan baik aturan pencemaran udara yang ada dalam perda. Jadi tidak perlu menunggu lama, langsung saja eksekusi uji emisi dengan konsisten tanpa harus menunggu tahun 2020," kata Azas.

Azas yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyarankan agar pemprov berfokus pada permasalah kemacetan Jakarta yang terbilang akut dan melakukan penghijauan melalui pemanfaatan taman-taman kota untuk menyedot polutan di udara.

Lebih lanjut, Azas tidak mempermasalahkan pendekatan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara dengan mewajibkan setiap bengkel otomotif untuk memiliki fasilitas uji emisi.

"Uji emisi kan sudah menjadi standard hampir setiap bengkel resmi. Kendaraan saya pun saat harus service bulanan ke bengkel, sudah pasti akan dicek gas buangnya. Bukan hal yang krusial menurut saya soal aturan setiap bengkel wajib punya fasilitas uji emisi," tambah Azas.

Beberapa bengkel otomotif segera merespon rencana pemprov. Salah satu bengkel otomotif yang konsisten melakukan uji emisi dalam prosedur pelayanannya adalah Auto2000. Customer Satisfaction Development & Marcomm Head PT Astra International - Toyota Sales Operation, Cahaya Fitri Tantriani, mengatakan, mekanisme uji emisi telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.

"Bisa dibilang kami sudah menerapkan tes gas buang sejak alat uji emisi masuk ke Indonesia. Setiap kendaraan yang melakukan perawatan berkala di Auto2000 pasti melalui tes uji emisi. Pelanggan juga bisa meminta uji emisi di luar perawatan berkala kepada service advisor," ujar Tantri.

Ia menambahkan, mobil modern saat ini telah dilengkapi komputer ECU dan sensor catalitic converter yang mampu menekan emisi gas buang serendah mungkin hingga nol persen. "Di Auto2000 kami menggunakan alat GTS Scan Tools yang memastikan apakah ECU dan sensor tadi berfungsi baik atau tidak," katanya.

Tantri melanjutkan, hingga kini belum ada kerjasama secara resmi antara pihaknya dengan Pemprov DKI Jakarta. Meski demikian pihaknya tetap mengedukasi pelanggan untuk melakukan perawatan berkala sesuai jadwal agar kendaraan selalu prima dan ramah lingkungan.

Adun, salah seorang pemilik bengkel otomotif di bilangan Pondok Gede, mengaku belum mengetahui soal kewajiban setiap bengkel otomotif memiliki fasilitas uji emisi dalam pengajuan izin usaha.

"Agak repot juga ya kalau semua bengkel otomotif harus punya alatnya. Mungkin harus diperjelas juga syarat-syarat bengkelnya harus seperti apa, perizinan, pengoperasian teknis, dan semacamnya. Ya lebih diperjelas saja seperti apa mekanismenya walau baru sebatas rencana," ujar Adun.

Senada dengan Adun, Hasan yang memiliki bengkel di kawasan Utan Kayu berharap ada sosialisasi yang jelas dari pemerintah mengenai aturan kewajiban setiap bengkel memiliki alat uji gas buang kendaraan bermotor.

"Biar informasinya nggak rancu, lebih baik diumumkan secara utuh lewat media massa atau media sosial. Kalau memang wajib, artinya bukan cuma pemilik bengkel tetapi pelanggan juga harus tahu. Kan nggak lucu, montir bengkel bongkar mesin lalu cek gas buang tapi pelanggan nggak mau dikenakan biaya karena nggak tahu kalau itu diwajibkan," kata Hasan.

Salah seorang pelanggan bengkel Hasan bernama Adhi mendukung gagasan mengenai kewajiban fasilitas alat uji emisi demi terciptanya udara kota Jakarta yang semakin baik. Menurut Adhi, kewajiban prosedur pengecekan gas buang kendaraan bermotor di setiap bengkel akan dapat mengubah pola pikir masyarakat.

"Analoginya adalah setiap gas buang kendaraan yang kita pakai, itulah udara yang kita hirup. Jadi, kalau kita sebagai pemilik kendaraan abai terhadap kondisi kendaraan, ya sama saja kita mengurangi jatah umur sendiri," ujar Adhi sambil tertawa.

Selain Adhi, pelanggan bengkel otomotif lainnya, Surya, merasa ragu akan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan aturan uji emisi.

"Mungkin maksudnya bagus tapi sepertinya terlalu dibuat-buat. Lagipula rasanya semua mobil keluaran beberapa tahun belakangan ini gas buangnya tidak bermasalah. Model uji emisi ini kan sudah lama sejak dulu, seingat saya di era Pak Fauzi Bowo pun sudah ada Tapi ya selama ini kayaknya program uji emisi begitu-begitu saja, tidak jelas," kata Surya.

Bagi Surya, pelaksanaan kebijakan uji emisi masih terbaca antara ada dan tiada. Namun satu hal yang pasti, partikel-partikel polutan tak kasatmata yang mengudara di langit benar-benar ada dan masih tetap jadi problematik ibu kota.

Baca juga: Pengurangan polusi udara Jakarta makin sulit saat curah hujan rendah

Pewarta: Adnan Nanda
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019