Sedianya, KPK pada Kamis memanggil Rizal sebagai saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: Kwik Kian Gie sebut tidak ada yang berbeda dalam pemeriksaannya
"Satu orang saksi untuk kasus BLBI telah datang hari ini (Kwik Kian Gie), sedangkan satu saksi lain, Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK, kata Febri, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal tersebut pekan depan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sampai saat ini lembaganya sedang mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan.
Baca juga: KPK panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli saksi BLBI
"Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK. Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun," tuturnya.
Ia menyatakan bahwa rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI tersebut.
Sebelumnya, mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie menyebutkan tidak ada yang berbeda dalam pemeriksaannya pada Kamis ini sebagai saksi untuk tersangka SJN.
Baca juga: KPK konfirmasi dua hal pemeriksaan saksi kasus BLBI
Kwik menyatakan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hampir sama saat dirinya juga pernah diperiksa untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) SAT yang saat ini telah keluar dari tahanan pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Ya sama seperti dulu sehingga sebetulnya pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama," kata Kwik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019