• Beranda
  • Berita
  • NasDem akan pecat Gubernur Kepri terkait OTT KPK

NasDem akan pecat Gubernur Kepri terkait OTT KPK

11 Juli 2019 12:58 WIB
NasDem akan pecat Gubernur Kepri terkait OTT KPK
Gubernur Nurdin Basirun digiring KPK dari ruang VIP Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menuju Pesawat Lion Air (Nikolas Panama)
Partai NasDem akan memecat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dari kader partai bila sudah ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan sebagai tersangka.

Nurdin disebut-sebut terkena OTT KPK terkait izin lokasi rencana reklamasi.

"Kalau terbukti tentunya akan segera diberhentikan karena tindakannya tidak sesuai platform partai," kata  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK tangkap Gubernur Kepri dan dua Kadis

Plate menegaskan, partai besutan Surya Paloh itu tidak akan menolerir kadernya yang terlibat kasus korupsi karena partainya sudah berupaya melakukan kaderisasi agar kadernya memiliki integritas.

Menurut dia, di internal Partai NasDem sendiri ada sedikitnya tiga tindak pidana utama yang bisa memberhentikan seseorang dari kepartaian jika melanggar, yakni melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

"Jika sudah ada keterangan resmi dari penegak hukum yang menangani, kami tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan. Ini yang berkali-kali selalu kami tekankan kepada seluruh kader," tegasnya.

Diketahui, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap bersama lima orang lainnya di Kepri pada Rabu. Adapun lima orang lainnya terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.

Baca juga: Gubernur Kepri masih diperiksa KPK hingga pagi ini
Baca juga: KPK bawa Gubernur Kepri ke Jakarta


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7).

"KPK mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sedang dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Uang tersebut diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.

Febri menyatakan tim KPK telah membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke gedung KPK, Jakarta.

"Mereka dalam perjalanan ke Jakarta lewat jalur udara, diperkirakan siang ini sampai di KPK dan akan dilanjutkan pemeriksaan intensif," kata Febri.

Baca juga: KPK segel ruang kerja Gubernur Kepri pasca-OTT
Baca juga: KPK amankan mata uang rupiah dan asing terkait OTT Kepri

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019