"Bapak presiden bisa dengar langsung cerita dari ibu Nuril, memang sejauh ini belum ada undangan tapi kami berharap diundang ke istana," kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis.
Saat ini proses pertimbangan amnesti pidana yang menjerat Baiq Nuril memang sudah diproses Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun, Erasmus menilai juga perlu ada tatap muka dengan presiden agar presiden mendapatkan informasi dari sudut pandang Baiq Nuril.
Menanggapi hal tersebut, Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan, KSP sebenarnya sudah menjadi perwakilan presiden saat pertemuan dengan Tim advokasi Baiq Nuril pagi Kamis.
"Kalau soal pertemuan langsing dengan presiden, saya rasa ini harus menunggu jadwal presiden," ujarnya.
Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.
Kini upaya Baiq Nuril yakni meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019