"Penolakan ini karena pemohon diduga akan menjadi TKI non-prosedural yang dicurigai melalui hasil wawancara dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Imigrasi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Silvester Sili Laba, di Mamuju, Kamis.
Ke-56 permohonan paspor yang ditolak itu, yakni sebanyak 54 ditolak di Kantor Imigrasi Polewali Mandar dan dua di Kantor Imigrasi Mamuju.
Ia mengatakan, berbagai modus yang dilakukan oleh calon TKI, diantaranya dengan alasan mengunjungi keluarga yang ternyata ingin bekerja secara ilegal.
"Untuk menjadi TKI di luar negeri, harus memenuhi syarat, diantaranya memiliki rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan rekomendasi dari perusahaan pengerah tenaga kerja," terang Silvester.
Ia berharap, masyarakat tidak memaksakan diri bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap.
Ia juga berpesan agar calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Hal ini dilakukan agar TKI memperoleh jaminan perlindungan dari pemerintah, diantaranya jaminan kesehatan dan gaji selama bekerja di luar negeri," kata Silvester
Ia mengapresiasi atas kolaborasi yang dilakukan jajaran Imigrasi dengan penegak hukum serta instansi terkait seperti Disdukcapil, Disnaker serta perusahaan pengerah tenaga kerja dalam menyosialisasikan kepada masyarakat tentang keabsahan dokumen persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal.
Ia menyatakan, selama Januari hingga Mei 2019, Kantor Imigrasi Mamuju telah menerbitkan 1.331 paspor dan sebanyak 2.477 paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Baca juga: Disnakertrans Maluku gagalkan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia
Baca juga: Polda Kepri ungkap dugaan pengiriman TKI legal dari Batam
Baca juga: Tujuh calon TKI ilegal asal Garut gagal diberangkatkan
Pewarta: Amirullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019