• Beranda
  • Berita
  • PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara

PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara

11 Juli 2019 16:57 WIB
PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/pri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengeras suara PN Jaksel tak berfungsi saat sidang putusan Ratna

Baca juga: Ratna Sarumpaet: fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah

Baca juga: Kuasa hukum: Ratna terbukti tidak timbulkan keonaran

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019