Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis, mengatakan hal tersebut diketahui setelah personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di daerah Bogor untuk kasus "ikan asin", menemukan puluhan STNK.
"Setelah kami cek di Ditreskrimum Polda Metro, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo yang dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya.
Selain pelaporan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Pablo juga dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan di Mabes Polri sekitar tahun 2017.
"Kami masih melakukan pengecekan semuanya, kasusnya masih berjalan ya," ujar Argo menambahkan.
Pablo Benua kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya Rey Utami, dan Galih Ginanjar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang disebarkan di akun YouTube milik Pablo dan Rey, setelah polisi melakukan gelar perkara Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Tiga tersangka "ikan asin" terancam dipenjara lebih dari enam tahun
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena masih menunggu 1x24 jam.
"Untuk tiga tersangka itu, saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," ujar Argo.
Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.
Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun YouTube "Rey Utami & Benua".
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019