"Ini sudah dua tahun, saya berharap pembahasannya bisa dipercepat tanpa mengurangi kedalaman dan substansi yang akan diatur dalam dokumen tersebut," kata Dewa Indra saat membuka Rapat Konsultasi Publik Dokumen Antara RZWP3K, di Denpasar, Kamis
Menurut Dewa Indra, pembahasan dokumen tersebut terbilang alot karena sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Oleh karena itu, ia minta agar ada "progress" yang dihasilkan dalam uji publik yang digelar kali ini. "Jangan muter-muter tanpa hasil, habis energi kita," ucapnya.
Jika dokumen tersebut tak segera rampung, Bali tak bisa bergerak maju karena dalam posisi terkunci. "Jika dokumen itu belum rampung, pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha tak bisa berbuat apa-apa di zonasi kawasan pesisir," ujarnya.
Untuk itu, Dewa Indra berharap pembahasan dokumen ini diintensifkan, dibahas pasal demi pasal. Pada bagian lain, dia mengingatkan pula agar dokumen dapat memastikan berbagai kepentingan terakomodasi dengan baik.
Diapun menginformasikan hingga saat ini 21 provinsi telah merampungkan Dokumen RZWP3K." Sedangkan 13 provinsi lainnya belum, termasuk Bali. Padahal untuk urusan lain, biasanya kita terdepan," ucap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu.
Sementara itu, Kasubdit Zonasi Daerah Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Krisna Samudra menegaskan bahwa dokumen yang dibahas adalah dokumen perencanaan, bukan pelaksanaan.
"Tolong bedakan antara perencanaan dan pelaksanaan. Ibarat akan membangun sebuah rumah, kita harus menyusun perencanaan sebaik mungkin, tak ada proyek," ujarnya.
Dalam rapat konsultasi publik kali ini, para peserta membubuhkan paraf pada peta zonasi untuk selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan tahap berikutnya.
Baca juga: Pemprov Jambi targetkan pengesahan zonasi wilayah pesisir
Baca juga: Perda Zonasi Pesisir digenjot, nasib nelayan terancam
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019