• Beranda
  • Berita
  • BC Padang musnahkan 4,2 juta batang rokok Ilegal

BC Padang musnahkan 4,2 juta batang rokok Ilegal

11 Juli 2019 18:27 WIB
BC Padang musnahkan 4,2 juta batang rokok Ilegal
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, Kamis (11/7). (ANTARASumbar/FathulAbdi)

Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari-Juni 2019, ada 4,2 juta batang rokok yang dimusnahkan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 4,2 juta batang rokok yang peredarannya tidak sesuai dengan aturan.

"Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari-Juni 2019, ada 4,2 juta batang rokok yang dimusnahkan," kata Kepala KPPBC Hilman Satria di Padang, Kamis.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai bekas, atau diletaki pita cukai palsu.

Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek di antaranya luffman, touch black, centro, coffe stik, dan lainnya.

Selain jutaan batang rokok, petugas juga turut memusnahkan barang hasil penindakan lain berupa alat bantu seks.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh Danlantamal Padang Laksamana Pertama TNI Agus Sulaeman, Kajati Sumbar Priyanto, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sunar Agus, dan lainnya.

Barang lain yang turut dimusnahkan adalah minuman beralkohol, puluhan gawai, obat-obatan, kosmetik, produk teksil, mainan, dan sepatu yang keseluruhannya berjumlah 2.296 unit.

Hilman menjelaskan barang ilegal tersebut diamankan pada sejumlah tempat seperti bandara, pengiriman jasa pos, dan razia.

Diperkirakan nilai seluruh barang yang dimusnahkan adalah Rp3,024 miliar, sementara potensi kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto mengatakan sejak Januari hingga Juni 2019 pihaknya menangani dua perkara terkait tindak pidana bea dan cukai.

"Ada dua perkara, satu perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan satu tengah diproses," tuturnya.

Menurutnya pihak kepabenan dan cukai sebagai penegak hukum harus memaksimalkan upaya penindakan dan penegahan terkait barang yang tidak sesuai aturan tersebut.

"Penegakkan hukum di bidang bea dan cukai ini juga untuk memastikan barang yang beredar di tengah masyarakat terjamin mutu dan keamanannya," ujarnya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019