"Kami sudah di Jakarta untuk menghadiri sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi," kata Junaidi Bawenti yang dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Bawaslu Sangihe dihadirkan dalam sidang PHPU berdasarkan gugatan Partai Gerindra untuk anggota DPRD Kabupaten Sangihe.
"Partai Gerindra menyampaikan gugatan sehubungan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 003 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara," kata dia.
Kehadiran Bawaslu di persidangan PHPU, kata dia, sebagai pemberi keterangan dan akan memberi keterangan bila diminta oleh hakim.
"Jika hakim Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan dalam memperkuat jawaban tertulis dan diizinkan oleh Bawaslu RI, maka kami akan menyampaikan penjelasan dalam sidang," kata dia pula.
Baca juga: Bawaslu awasi pelaksanaan PSU di Sangihe
Bawaslu kabupaten, kata dia, akan didampingi Bawaslu Provinsi Sulut dan Bawaslu RI dalam persidangan nanti.
Penjelasan tertulis, kata dia, sementara disusun untuk dimasukkan ke Panitera Mahkamah Konstitusi.
"Jawaban secara tertulis berdasarkan proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam proses pemungutan suara ulang di TPS 003 Kampung Bahu sudah kami siapkan," kata dia.
Jawaban tertulis yang disiapkan memuat tentang kronologi serta landasan regulasi dan kewenangan pengawas pemilu berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan mengakibatkan dilaksanakan pemungutan suara ulang.
Dia mengatakan, sesuai jadwal sidang yang diagendakan Mahkamah Konstitusi, jadwal untuk Sangihe adalah hari Selasa (16/7).
"Sidang PHPU untuk Kabupaten Sangihe adalah hari Selasa depan," kata dia pula.
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019