"Kita berharap kalaupun ada perpajakan, kita ingin adanya suatu tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang cukup panjang," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Kuseryansyah menjelaskan bahwa salah satu misi fintech lending ini kan adalah inklusi keuangan dengan menggarap segmen pasar yang unbankable serta menyasar masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah atau middle low income.
Dengan profil risiko yang lebih tinggi dimana selama ini bank dan lembaga keuangan tidak masuk ke segmen pasar tersebut, maka fintech lending perlu diberikan berbagai insentif oleh pemerintah.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum dilakukan optimal untuk menambah penerimaan bagi negara.
Sri Mulyani menegaskan upaya ini harus dilakukan karena setiap kegiatan ekonomi di Indonesia harus dipungut pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dia memastikan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli atau transaksi konvensional.
Namun, menurut dia, yang membedakan adalah tata cara pungutan karena Badan Usaha Tetap (BUT) yang terlibat dalam kegiatan ekonomi digital tidak seluruhnya mempunyai perwakilan di Indonesia.
Salah satu pendekatan pungutan yang diupayakan adalah kewajiban perpajakan berdasarkan seberapa banyak transaksi ekonomi atau volume kegiatan yang diperoleh dalam satu negara.
Menurut dia, pendekatan pungutan ini dapat dilakukan secara fair berbasis informasi dari penjualan, iklan maupun data-data lainnya serta mampu terintegrasi.
Baca juga: YLKI sarankan RUU PDP diprioritaskan ketimbang pajak ekonomi digital
Baca juga: idEA akan melakukan audiensi ke Kemenkeu terkait pajak ekonomi digital
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019