Polda Sumut gagalkan peredaran 59 kg sabu

11 Juli 2019 22:26 WIB
Polda Sumut gagalkan peredaran 59 kg sabu
Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memaparkan penangkapan 59 kg sabu-sabu , di Mapolda, Kamis (11/7). (Antara Sumut/Foto Istimewa.)
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 59 kg, dari berbagai tempat yang berbeda dan mengamankan tujuh orang tersangka yang ikut sebagai kurir Narkoba tersebut.

Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, di Mapolda, Kamis, mengatakan tujuh tersangka itu, RS, A, MAA, R, J, S, dan H.Ketujuh kurir Narkoba tersebut, saat ini ditahan di ruangan sel Ditres Narkoba Polda Sumut.

Penangkapan tersangka RS, menurut dia, Minggu (27/6) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Iskandar Muda Medan tepatnya di rumah makan Simpang Raya dengan barang bukti satu buah tas hitam yang berisikan tiga bungkus plastik teh warna hijau emas bertuliskan China Guanyinwang di dalamnya 3 kg sabu.

Baca juga: BNNK Pidie menggagalkan peredaran satu kilogram sabu-sabu

Baca juga: Polrestro Jakarta Timur gagalkan peredaran 7,3 kg sabu-sabu

Baca juga: Polda Sumsel kembali gagalkan peredaran sabu 8 kg


Berdasarkan pengembangan tersangka RS, berangkat dari Tanjung Balai bersama A dengan menggunakan kereta api.Kemudian petugas melakukan pengejaran dan menangkap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada Medan.

Tersangka A dan RS menerangkan masih ada menyimpan tujuh bungkus lagi sabu-sabu di Tanjung Balai.Petugas berangkat ke Tajung Balai dan menemukan 7 kg sabu di rumah kerabat RS.Tersangka A menerima 10 bungkus dari tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan.

Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lainnya di Tanjung Balai, tersangka RS berusaha melarikan diri, akhirnya diberikan tindakan tegas di bagian kaki sebelah kiri, dan dibawa untuk perawatan medi ke RS Bhayangkara Medan.

"Dari hasil interogasi tersangka A, diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki memiliki sabu beralamat Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang," ucap dia.

Mardiaz mengatakan, pada Minggu (7/7) sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penangkapan tersangka MAA, di dalam rumah, saat digeledah ditemukan tas Merk Taiger, di dalamnya ditemukan 5 kg sabu.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, tersangka MAA berusaha melarikan dii, dan diberikan tindakan tegas dan terukur.

Pengembangan berikutnya, aparat kepolisian menangkap tersangka R dan J di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (8/7) dan menyita dua goni plastik warna putih berisi 40 kg sabu-sabu.Kemudian tersangka R dan J menyebutkan ada dua tersangka yakni S dan H beralamat di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan Sunggal menyimpan narkotika.

Petugas melakukan penyelidikan dan meringkus kedua tersangka, serta menemukan barang bukti seberat 4 kg sabu-sabu, dalam bungkusan plastik kemasan Guan Yin Wang berwarna hijau.

Saat dilakukan pengembangan membawa tersangka S dan H, namun mereka mencoba melarikan diri, dan petugas menembak kaki sebelah kiri.Kedua tersangka itu diberikan pengobatan di RS Bhayangkara Medan.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling lama 20 tahun, dan paling singkat 6 tahun," kata mantan Kapolrestabes Medan itu.

 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019