"Industri digital kita ini baru tumbuh dan mulai banyak orang menyukainya. Jadi menurut saya harus ada afirmasi kebijakan walaupun tetap dikenakan pajak. Idealnya pajak ekonomi digital itu bisa berangkat dari angka yang tidak harus sama dengan bisnis atau industri yang sudah mapan," kata Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menkeu upayakan pendekatan untuk pungut pajak dari ekonomi digital
Baca juga: idEA akan melakukan audiensi ke Kemenkeu terkait pajak ekonomi digital
Eko menjelaskan, mengingat ada nilai tambah ekonominya, memang hal yang wajar untuk dikenakan pajak. Namun catatannya adalah apakah pajak ekonomi digital harus sama perlakuannya dengan pajak transaksi konvensional.
"Jangan sampai ketika pajak ekonomi ini diterapkan, yang terjadi malah menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi, mengingat masyarakat sudah mulai pindah ke transaksi online yang banyak manfaatnya dan dampak digitalisasi positif, seperti inklusi keuangan, elektronifikasi, efisiensi instrumen keuangan di masyarakat, membantu pemasaran pelaku UMKM bahkan mengurangi kemacetan karena adanya transportasi daring," katanya.
Perlindungan bagi pelaku ekonomi digital tetap penting untuk dipertahankan, walaupun jangan juga sampai tidak dikenakan pajak sama sekali, karena perkembangan sektor ini harus punya kontribusi kepada negara.
Selain itu, dalam regulasi yang berlaku di Indonesia dinyatakan bahwa setiap hal yang memiliki nilai tambah dalam keuangan harus dikenai pajak.
Wakil Direktur INDEF ini berharap pemerintah ke depannya perlu membuat peta jalan atau roadmap untuk kesiapan sektor industri digital agar bisa masuk kepada pajak yang rate atau besarannya sama dengan yang offline, sehingga tidak mematikan potensi pertumbuhannya.
Baca juga: Bekraf: Pelaku usaha rintisan tidak perlu risaukan pajak digital
Pemerintah juga harus mulai memikirkan kemungkinan migrasi para pelaku bisnis online dari aplikasi e-commerce ke sosial media akibat adanya pajak ekonomi digital tersebut.
"Ini juga harus dipikirkan apakah kalau jualan di platform-platform sosial media dapat dikenakan pajak yang setara dengan pajak saat jualan di aplikasi start-up atau e-commerce," ujar Eko.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum dilakukan optimal untuk menambah penerimaan bagi negara.
Sri Mulyani menegaskan upaya ini harus dilakukan karena setiap kegiatan ekonomi di Indonesia harus dipungut pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dia memastikan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli atau transaksi konvensional.
Baca juga: Asosiasi fintech berharap penerapan pajak ekonomi digital transparan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019