"Termohon (KPU) sendiri tidak dapat mencarikan surat suara tambahan sesuai dengan jumlah DPT," kata kuasa hukum PPP Angga Brata Rosihan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Baca juga: MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 9 provinsi
Terkait kejadian tersebut, Angga Brata Rosihan mengatakan pengawas pemilihan TPS memberikan rekomendasi dan melapor kepada pengawas kecamatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tetapi tidak dilaksanakan hingga kini.
Menurut PPP, kelalaian petugas KPPS tidak dapat menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih menyebabkan perolehan suara PPP lebih sedikit dari yang seharusnya.
PPP mendalilkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD dari daerah pemilihan Sumatera Barat II semestinya sebanyak 16.920, bukan seperti hasil rekapitulasi 16.856. Terdapat selisih 64 suara.
Baca juga: Sidang Pileg - Hakim MK kritik permohonan 3 parpol
Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Kampuang Parik, Padang Pariaman.
Selanjutnya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin panel III dengan anggota hakim konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams mengoreksi salah bukti yang disertakan keliru dan meminta kuasa hukum PPP mengumpulkan bukti yang benar kepada panitera.
"Tidak ada renvoi? Tidak ada ya," kata hakim Palguna yang diiyakan kuasa hukum.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU hadapi lima sengketa DPD
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019