"Sebelas provinsi itu adalah Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau, dan Kalimantan Selatan," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPU siapkan jawaban permohonan sengketa dan alat bukti tambahan
Dari sebelas provinsi tersebut, menurut dia, ada 59 perkara PHPU Legislatif 2019 yang akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ia mengatakan persidangan untuk perkara PHPU Legislatif 2019 ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, dan DPR.
Baca juga: Bawaslu kumpulkan pengawas daerah siapkan keterangan sengketa Pileg
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Sebelumnya MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua pada Selasa (9/7).
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah pada Rabu (10/7).
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019