"Saya ingin menyerukan kepada Presiden untuk menolak persyaratan rekonsiliasi tersebut karena bisa menjadi preseden buruk dalam pemilihan presiden berikutnya," kata Bara di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Bara mengatakan bahwa ide rekonsiliasi dan pemulangan HRS merupakan dua hal yang berbeda karena kasus HRS adalah persoalan hukum tersendiri yang tidak bisa diintervensi kepentingan politik.
Baca juga: Pengamat: rekonsiliasi sebaiknya jangan ada syarat pemulangan HRS
Sementara itu, rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019 merupakan rekonsiliasi politik yang memang dibutuhkan sebagai suatu tradisi dalam demokrasi Indonesia setelah melaksanakan pilpres.
"Pilpres 2019 berlangsung sangat panas, menimbulkan luka dan polarisasi di tengah masyarakat sehingga perlu suatu tindakan simbolis berupa rekonsiliasi politik," ujarnya.
Bara menilai kalau langkah rekonsiliasi itu dicampuri dengan ide pemulangan HRS, itu merupakan bentuk pengkhianatan atas ide rekonsiliasi itu sendiri.
Ia menilai rekonsiliasi bisa berhasil dan terlaksana kalau ada sikap kebesaran hati yang ditunjukkan pihak kalah dan seharusnya rekonsiliasi tidak mengajukan persyaratan apa pun dari pihak yang kalah.
"Kebesaran hati itu belum ditunjukkan secara penuh oleh pihak Prabowo, misalnya belum memberikan selamat kepada Jokowi, belum mengajak para pendukungnya meninggalkan perbedaan dan meninggalkan sikap-sikap yang bermusuhan," katanya.
Baca juga: KSP: Rencana Rizieq Shihab pulang bukan sekadar kasus hukum
Ia menekankan bahwa apa yang terjadi terhadap HRS adalah masalah hukum dan prosesnya harus ditangani secara hukum sehingga tidak bisa dikaitkan dengan politik.
Bara menilai kalau permintaan pemulangan itu dipenuhi Jokowi, akan menimbulkan kesan bahwa kasus HRS adalah bagian dari permainan politik dan itu tidak baik.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019