"Pendekatan pengelolaan sampah itu harus dilakukan secara komprehensif, dari hulu sampai hilir dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder)," katanya usai mengisi acara "Kampanye Kendalikan Sampah Plastik" di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat.
Upaya untuk mengurangi sampah plastik harus dilakukan mulai dari hulu atau dari produsen plastik hingga hilir, yaitu masyarakat yang menggunakan produk plastik tersebut.
Dari hulu, kata Novrizal, Kementerian LHK tengah menyiapkan aturan agar produsen mempunyai tanggung jawab untuk mengurangi produksi plastik. "Karena memang di Undang-undang, mereka yang bertanggung jawab," katanya.
Dia mencontohkan industri air minum kemasan dan mie instan yang masih banyak menghasilkan banyak sampah dari kemasannya.
Kementerian, kata dia, mendorong industri tersebut agar memiliki tanggung jawab sekaligus peran dalam mengurangi sampah dengan mendesain ulang kemasan agar lebih mudah didaur ulang.
Kemudian untuk menangani masalah sampah tersebut, Kementerian LHK juga terus mendorong masyarakat untuk mengubah perilaku dan juga meningkatkan kesadaran serta kepedulian mereka terhadap sampah. "Minimal menjadi gaya hidup (lifestyle). Misalnya, bagaimana mereka mengurangi sampah itu," katanya.
Contoh perilaku yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik adalah dengan membawa kantong belanja dari rumah, tidak menggunakan sedotan atau menggunakan sedotan yang bisa dipakai berulang kali.
Selain itu, masyarakat juga perlu membiasakan diri untuk membawa botol minuman (tumbler) saat bepergian dan juga tidak menggunakan styrofoam.
Contoh perilaku seperti itu dimaksudkan agar masyarakat dapat mulai mengurangi penggunaan sampah plastik. "Kalau semua orang bisa melakukan perubahan gaya hidup itu, dengan sendirinya persoalan sampah bisa lebih mudah diatasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Novrizal juga menyampaikan apresiasinya atas upaya pendekatan aturan yang dibuat oleh Gubernur dan wali kota di Bali dalam menangani masalah sampah.
Aturan yang diberlakukan adalah dengan larangan bagi supermarket untuk menyediakan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik.*
Baca juga: KLHK dekati anak usia dini dalam kampanye pengendalian sampah plastik
Baca juga: Sampah plastik menjadi perhatian KLHK RI dan Pemkot Denpasar
Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019