Appernas keberatan harga rumah subsidi naik

12 Juli 2019 16:47 WIB
Appernas keberatan harga rumah subsidi naik
Ilustrasi rumah subsidi. (Dokumentasi Kementerian PUPR)
Sekjen Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Risma Ghandi keberatan dengan kenaikan harga rumah subsidi dibarengi dengan bertambahnya luasan tanah.

"Kami berharap untuk bangunan dan lahan tetap mengacu pada aturan lama. Naiknya harga rumah subsidi dibarengi dengan nambahnya ukuran bangunan dan lahan sama saja tetap berat," kata Risma Gandhi di Depok, Jumat.

Kenaikan harga rumah subsidi menjadi Rp140 juta atau naik Rp10 juta dari tahun sebelumnya. Saat ini harga lahan semakin tinggi dan kenaikan bahan bangunan yang harus diantisipasi bersama.

Dikatakannya sebenarnya perlu ketentuan keseragaman bentuk bangunan yang lebih efektif efisiensi untuk jadi standarisasi bangunan FLPP sesuai dengan kebutuhan dan fungsi yang tepat.

"Tentunya harapannya juga keseragaman luasan lahan di luar Pulau Jawa," katanya.

Wakil Sekretaris Appernas H. Nasihun Syahroni juga menyatakan hal yang sama. Ia menyatakan keberatan tersebut cukup beralasan, karena mulai dari harga material bahan bangunan, upah tenaga kerja (kuli dan tukang bangunan-red) juga naik.

"Tentu kenaikan ini memiliki dampak di masyarakat juga," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81/PMK.010 tentang batasan rumah umum, pondok boro asrama mahasiswa dan pelajar dan lainnya. yang atas penyerahannya dibebas kan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Untuk zona Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi tangerang), Sumatera kecuali Riau, Bangka Belitung dan Mentawai harga rumah subsidi tahun 2019 menjadi Rp140 juta dan tahun 2020 menjadi 150.500.000. Sedangkan untuk daerah lain berbeda-beda berdasarkan zonasi yang ditetapkan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pembiayaan rumah subsidi untuk ASN/Polri akan ada tambahan skema baru. Adalah dibebaskannya pemilihan tipe rumah bagi ASN/Polri.

Selain itu nantinya ada batas subsidi yang akan ditanggung pemerintah. Tipe rumahnya yang berbeda bisa sampai tipe 72 , harganya juga tidak dibatasi. Hanya saja, KPR-nya dibatasi Rp300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 itu Rp250 juta KPR-nya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019