Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan belum ada pembayaran baru dari Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya meski sudah lewat tenggat waktu.Jatuh tempo 10 Juli 2019, dalam catatan kami tidak ada pembayaran baru.
"Jatuh tempo 10 Juli 2019, dalam catatan kami tidak ada pembayaran baru," kata Isa dalam diskusi dengan media di Jakarta, Jumat.
Isa mengatakan Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar sekitar Rp5 miliar utang kepada pemerintah terkait dana talangan bagi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo.
"Jadi apa yang sudah dilakukan, baru pembayaran pada Desember tahun lalu sebesar Rp5 miliar," ujarnya.
Ia menambahkan, luas sertifikat tanah di wilayah terdampak yang menjadi jaminan Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru sekitar 44 hektare-45 hektare.
"Tapi ini baru versi mereka, dan belum kami sepakati, kami akan lakukan kembali penilaian terhadap tanah yang sudah disertifikatkan, cukup atau tidaknya kita lihat nanti," ujar Isa.
Baca juga: Kemenkeu: Lapindo baru bayar utang Rp5 miliar
Isa belum mengetahui langkah lebih lanjut dari pemerintah terkait molornya pembayaran kewajiban dari Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya yang jumlahnya total mencapai Rp773,8 miliar.
Hal itu karena kejadian ini merupakan kasus yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perjanjian sehingga membutuhkan penanganan khusus dan aturan yang lebih spesifik.
Namun, berkaca dari pengalaman secara umum terkait penagihan utang, pemerintah bisa melakukan proses penagihan apabila kewajiban pembayaran tidak dilakukan.
Proses tersebut bisa dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang berisi unsur-unsur terkait penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun pemerintah daerah.
Tim ini dapat bertindak secara persuasif hingga melakukan paksa badan, pencegahan pengurus keluar negeri melakukan penyitaan serta proses lelang aset.
Meski demikian, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya diharapkan tetap membayar kembali pinjaman plus bunga dan denda yang diperoleh dari pemerintah sesuai ketentuan dalam perjanjian yang dicapai pada Juli 2015.
Baca juga: Kemenkeu siap asuransikan 1.862 gedung dan bangunan
Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019