"Kami melihat bahwa sebenarnya kondisi fisik atau mental dari tersangka ini sebenarnya sudah dalam kondisi down," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Ancol, Jumat.
Karena itu, Polres Metro Jakarta Utara akan terus memantau kondisi kesehatan tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. "Kami memantau kondisinya, walaupun dia di dalam tahanan bersama tahanan wanita yang lain, tetap kami monitor," tuturnya.
Budhi mengatakan tersangka mengaku menyesal telah mengunggah konten yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Tersangka itu sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa tersangka menyesali dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas posting-annya yang membuat resah dan membuat keonaran di masyarakat," kata Budhi.
Selain itu Budhi juga mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Asteria.
"Sampai detik ini belum ada kami terima permohonan penangguhan ataupun permintaan bantuan hukum yang lainnya. Sehingga kami masih sifatnya menerima apa yang disampaikan oleh pihak keluarga," kata mantan Kapolsek Tanjung Priok tersebut.
Dia mengatakan pihak keluarga juga sudah ada yang datang untuk menjenguk Asteria yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara, namun tidak mengajukan permohonan apapun.
Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.
Baca juga: Pasang status tak usah pasang foto presiden, guru les jadi tersangka
Baca juga: Belum ada permohonan penangguhan penahanan guru les langgar pasal ITE
Kejadian itu berawal ketika pada 26 Juni 2019 Asteria mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sejumlah akun media sosial lain miliknya.
Adapun unggahan tersangka adalah: "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."
Kemudian pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sesuai Perubahan UU RI Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka polisi dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. "Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," tutur Budhi.
Sebelumnya tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta, namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah.
Asteria diketahui bukan guru di sekolah, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah tersebut yang mengaku sebagai guru saat mengunggah.
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar Budhi.
Tersangka mengaku terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pascapemilu. "Dia masih terbawa emosi sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting tersebut," tuturnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019