• Beranda
  • Berita
  • Polres Banjarbaru amankan 10 penyalahguna dalam sehari

Polres Banjarbaru amankan 10 penyalahguna dalam sehari

13 Juli 2019 20:17 WIB
Polres Banjarbaru amankan 10 penyalahguna dalam sehari
Para tersangka penyalahguna narkoba yang diamankan Polres Banjarbaru. (Foto: Firman)
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan 10 penyalahguna narkotika jenis sabu hanya dalam sehari.

"Sepuluh tersangka pecandu narkoba ini terbagi dalam lima kasus terpisah yang kami ungkap pada hari Jumat (12/7)," terang Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina di Banjarbaru, Sabtu.

Adapun para penyalahguna yang diamankan di lokasi berbeda itu, yakni berinisial H (35), DS (28), KR (42), SE (30), MT (51), FN (28), FD (28), RW (35), AH (19), dan MR (19).

Baca juga: Polda Kalsel sita 539,71 gram sabu-sabu jaringan Lapas Banjarmasin

Mereka diringkus di tiga tempat, yaitu Guntung Payung, Jalan Pondok Empat, dan Sungai Ulin, Banjarbaru. Seorang lagi hasil pengembangan ditangkap di Kota Banjarmasin.

Elche menyebutkan total barang bukti sebanyak 1,55 gram sabu-sabu dan berbagai alat isap, seperti bong dan pipet kaca, serta timbangan digital.

Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada dugaan pesta narkoba yang kerap dilakukan para pelaku. Hingga akhirnya hasil penyelidikan mengamankan para budak sabu-sabu tersebut.

Menurut dia, mereka yang ditangkap ini untuk diselamatkan agar sadar dan bisa sembuh dari ketergantungan.

"Nanti mereka kami assessment untuk diputuskan apakah harus menjalani rehabilitasi atau tidak? Bagi yang terlibat jaringan pengedar, jelas kami jebloskan ke penjara tanpa ampun," tegas Polwan alumni Akpol 2008 itu.
Para tersangka penyalahguna narkoba yang diamankan Polres Banjarbaru. (antara/foto/firman)


Kepada masyarakat, Elche mewakili
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya berterima kasih atas peran serta warga yang proaktif memberikan informasi sebagai bentuk kepeduliannya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Cukup memberikan informasi melalui aplikasi Siharat milik Polres Banjarbaru, polisi segera menindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Polisi sita lima paket sabu-sabu dari pengedar

Di sisi lain, data Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru menunjukkan bahwa pecandu narkoba di "Kota Idaman" periode Januari hingga Juni 2019 yang menjalani program rehabilitasi sebanyak 45 orang.

Perinciannya berdasarkan kelompok umur, usia di bawah 15 tahun sebanyak 3 orang, usia 16 s.d. 19 tahun 8 orang, usia 20 s.d. 24 ada 13 orang, usia 25 s.d. 40 tahun ada 18 orang, dan usia 41 s.d. 59 tahun 3 orang.

Pewarta: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019