Ketua Departemen Penataan Produksi dan Usaha Tani Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Rifai menolak pengesahan draf terakhir RUU Pertanahan hasil rapat Panitia Kerja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI karena belum bisa menjawab salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo tentang kedaulatan pangan.(Draf terakhir RUU Pertanahan) itu kontradiktif dengan semangat Indonesia yang ingin membangun kedaulatan pangan dan kedaulatan petani..
"RUU Pertanahan berdasarkan draf terakhir per 21-22 Juni 2019 itu kontradiktif dengan semangat Indonesia yang ingin membangun kedaulatan pangan dan kedaulatan petani," ujar Rifai saat Temu Pers Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil di Jakarta, Minggu.
Menurut Rifai, kedaulatan pangan dipengaruhi oleh ketersediaan lahan untuk petani memproduksi pangan. Sementara isi RUU Pertanahan mempersulit akses petani memperoleh lahan.
RUU tersebut, lanjutnya, sejak awal juga tidak mendesain berapa cadangan tanah yang diperuntukkan kegiatan pertanian itu.
Selanjutnya terkait aturan pembentukan bank tanah, Rifai khawatir semakin mempersulit aturan distribusi tanah untuk kegiatan pertanian karena belum ada afirmatif di dalam draf RUU tersebut.
"Semuanya terbuka untuk umum. Jadi komoditas saja, siapa yang kekuatan untuk bisa melakukan izin pengelolaan dan lainnya. Di sana mereka melihat peluang," ujar Rifai.
Baca juga: Presiden dorong perbaikan rencana tata ruang
Rifai mengatakan keberadaan bank tanah ibarat pedang bermata dua karena bila orang di dalamnya baik, maka institusi bank tanah tersebut juga akan baik, begitu pula sebaliknya.
Padahal, menurut Rifai, target pemerintah kurang lebih 4,5 juta hektare total jumlah tanah terlantar yang rencananya mau didistribusikan kepada petani.
"Sampai hari ini belum terealisasi. Yang ada hanya proses administrasi tanah berupa sertifikat tanah yang sedang berjalan. Itu juga tanah yang sudah digarap oleh petani atau tanah yang ditinggali oleh masyarakat petani diberi sertifikat," ujar Rifai.
Rifai mengatakan jika ingin menciptakan kedaulatan pangan, pemerintah harus menjamin kesejahteraan dan kehidupan para petani.
Ia mencontohkan untuk tanaman padi, idealnya untuk menghasilkan kesejahteraan petani butuh tanah sekitar empat sampai empat koma lima hektare.
Dibandingkan saat ini, Rifai mengatakan rata-rata petani hanya menguasai 0,3 hektare saja, yang berarti ketersediaan lahan untuk menyejahterakan petani sekarang ini dinilai belum cukup menjamin kesejahteraan petani.
Baca juga: Para Dekan Fakultas Kehutanan minta pengesahan RUU Pertanahan ditunda
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil merupakan gabungan 43 organisasi rakyat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang memandang RUU Pertanahan yang ada saat ini belum layak untuk disahkan DPR RI.
Dalam rangka menyampaikan aspirasinya, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil diwakili Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, meminta kepada Panja Pertanahan Komisi II DPR RI, menunda pengesahan RUU tersebut dan lebih melibatkan secara aktif koalisi organisasi masyarakat sipil.
Selain API, perwakilan organisasi dan LSM yang terlibat dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil antara lain adalah Konsorsium Pembaruan Agraria, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Solidaritas Perempuan, dan Rimbawan Muda Indonesia.
Baca juga: Darmin: Perbaikan tata kelola pertanahan tingkatkan kegiatan ekonomi
Baca juga: REI minta draft RUU PA segera disahkan demi kepastian hukum
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019