"Kita amankan tiga orang yaitu SR (15) sebagai perekrut, AJS (34) karyawan dan PM (41) pemilik kafe," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki di Indramayu, Senin.
Yoris mengatakan terbongkarnya kasus tersebut, karena adanya laporan dari pihak keluarga yang kehilangan anaknya setelah dibawa oleh seseorang menggunakan mobil.
Baca juga: Satgas Yonif 734 gagalkan perdagangan manusia antarprovinsi
Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Kapolres, pihaknya kemudian mengetahui bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan di sebuah kafe untuk melayani para pria 'hidung belang'.
"Setelah itu kita melakukan penggerebekan dan mengamankan 19 orang wanita di bawah umur," ujarnya.
Yoris mengatakan para pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.
Baca juga: Menteri Yohana ingin "tenggelamkan" mafia perdagangan orang
Namun setelah sampai, mereka ternyata dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan dua kafe yang berada di Kabupaten Karawang dan Cikarang.
"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019