"Adanya Rindekraf ini mempermudah kerjasama dengan Pemda-Pemda. Koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu yang utamanya karena selama ini Bekraf melaksanakan program-program di daerah," ujar Triawan dalam "Sosialisasi Rindekraf Kementerian/Lembaga (K/L)" di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa keberadaan Rindekraf menjadi kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Awalnya, menurut Triawan, tidak banyak pimpinan daerah yang mengerti potensi ekonomi kreatif di daerah mereka. Namun, kini semakin banyak kepala daerah yang paham potensi ekonomi kreatif.
Untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional, maka misi Rindekraf dibagi menjadi dua yaitu pemberdayaan kreativitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing.
"Melatih para pelaku ekonomi, dari berbagai kegiatan pendidikan, sehingga nanti produk-produk yang mereka hasilkan bisa masuk ke jalur distribusi, pemasaran," ujar Triawan.
"Kalau mereka dengan cepat dan dengan gairah yang baik mereka ajukan kepada kami, kombinasi angaran daerah sama anggaran APBN Pusat bisa direalisasikan untuk mempercepat itu," sambung dia.
Triawan mengatakan anggaran yang diberikan akan disesuaikan dengan kesiapan daerah. Jumlah pembagian anggaran juga akan disesuaikan dengan sektor yang paling banyak menyumbangkan pendapatan, serta sektor-sektor yang berpotensi besar menyumbang pendapatan daerah.
Sementara itu, pelaksanaan misi Rindekraf diterapkan dalam 12 arah kebijakan yakni pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, pengembangan kota kreatif, peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif.
Misi lainnya adalah pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas, peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif, peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif.
Selain itu, peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha Ekonomi Kreatif, serta pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik untuk usaha ekonomi kreatif dan karya kreatif.
Sosialisasi Rindekraf berlangsung selama dua hari di Jakarta. Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi antara para pemangku kepentingan agar pelaksanaan Rindekraf yang berkesinambungan antar-stakeholders dapat terbentuk.
Beberapa pokok pembahasan yang disosialisasikan pada pertemuan ini yaitu arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif, arah kebijakan dan strategi di bidang kemaritiman dalam pengembangan ekonomi kreatif, serta arah kebijakan dan strategi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif.
Baca juga: Program IKKON sarana Bekraf gali potensi ekonomi kreatif di daerah
Baca juga: Bekraf gandeng pemda-asosiasi kembangkan ekosistem kreatif daerah
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019