• Beranda
  • Berita
  • Rieke Pitaloka sebut DPR dukung amnesti Baiq Nuril

Rieke Pitaloka sebut DPR dukung amnesti Baiq Nuril

15 Juli 2019 14:35 WIB
Rieke Pitaloka sebut DPR dukung amnesti Baiq Nuril
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kiri) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka berpendapat rekannya di DPR bahkan pimpinan DPR mendukung amnesti yang akan diberikan Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril yang terjebak dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kawan-kawan DPR insya Allah, lintas fraksi termasuk pimpinan DPR yang pernah kami komunikasi, mereka merespon dengan baik tinggal menunggu surat dari Setneg,” ujar Rieke Diah Pitaloka usai menyerahkan surat dukungan permohonan amnesti bersama Baiq Nuril di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Senin.

Baca juga: Baiq Nuril bacakan surat untuk Presiden Jokowi

Baca juga: Baiq Nuril serahkan surat dukungan permohonan amnesti ke KSP

Baca juga: Kantor Kepresidenan akan proses surat pengajuan amnesti Baiq Nuril

 

Lebih lanjut Rieke yakin Setneg (Sekretariat Negara) akan merespons dengan baik permohonan amnesti Baiq Nuril dan berharap Setneg dapat mengirimkan surat kepada DPR hari ini agar bisa dipertimbangkan pada rapat paripurna DPR besok, Selasa (16/07).

“Mudah-mudahan hari ini dikirim, tanggal 16 bisa dibacakan besok di paripurna, diberikan waktu seminggu untuk memberikan pertimbangan dan masuk lagi paripurna 26 Juli,” katanya.

Khawatirnya, lanjut Rieke, jika melewati 26 Juli dan DPR telah melakukan penutupan masa sidang (masa reses), ia tidak tahu bisa mengumpulkan lagi banyak anggota DPR untuk menyidangkan kasus Baiq Nuril.

Sementara itu, Rieke mendampingi Baiq Nuril untuk menyerahkan surat dukungan permohonan amnesti ke KSP pada sekitar pukul 10.00 WIB tadi yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Selanjutnya, permohonan tersebut akan diserahkan kepada Sektetariat Negara untuk segera diproses dan diberikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk mengabulkan amnesti yang telah dijanjikan Presiden Joko Widodo.

Amnesti diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019