BNN musnahkan ratusan kilogram narkoba di Aceh

15 Juli 2019 16:44 WIB
BNN musnahkan ratusan kilogram narkoba di Aceh
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko (tiga kiri) dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (dua kiri) menyaksikan petugas melakukan pengecekan dan uji zat adiktif dan psikotropika pada narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/7). (ANTARA Aceh / Irwansyah Putra)
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu- sabu, ganja, dan ekstasi hasil sitaan pada Mei 2019 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

Kepala BNN Pusat Komisaris Jenderal Heru Winarko memimpin langsung pemusnahan narkotika yakni, 52 kilogram sabu-sabu dan 339 kilogram ganja, dan 22.766 butir ekstasi di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin.

Baca juga: BNN sita 81,862 kg sabu dan 102.657 butir ekstasi dari Malaysia

Baca juga: BNN: Desa bersih narkoba dibentuk untuk perangi narkotika


"Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh BNN pada Mei," kata Heru kepada awak media usai pemusnahan narkoba tersebut.

Ia menjelaskan, petugas BNN mengungkapkan kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Kota Depok, Jawab Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 6 Mei 2019.

"Hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 339 bungkus ganja kering dan mengamankan dua orang tersangka inisial, AY dan RSL," ujar dia.

Ke dua tersangka diamankan di Kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Tiimur dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian petugas BNN kata Heru, pada Jumat, 17 Mei kembali mengungkapkan kasus kedua dan pihaknya mengamankan tiga tersangka masing-masing inisial, HS, AR dan IK di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Ada pun barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yaitu, 52.254 gram sabu-sabu, dan 23.000 butir ekstasi," sebut Heru dengan rinci.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian kata Heru.

Baca juga: Selundupkan 50 kg sabu, dua nelayan Aceh dihukum mati

Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 1.010 kilogram ganja ke Jakarta

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019