Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah ada penambahan suara untuk sejumlah calon lain dalam pemilihan calon anggota DPR RI Dapil Jawa Timur 1 dan Jatim 11 sebagaimana didalilkan pemohon caleg Bambang Haryo Soekarto dan caleg Rahmat Muhajirin.
"Dalil pemohon yang menyebutkan adanya pengurangan suara pemohon dan penambahan suara bagi caleg lain adalah tidak benar," kata kuasa hukum Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
KPU menyebutkan bahwa dalil yang disebutkan oleh pemohon adalah hal yang mengada-ada, karena asumsi yang disampaikan tidak berdasarkan hukum.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU siapkan 100 kotak kontainer berkas
Baca juga: Sidang Pileg, hakim kaget foto diedit dapat dipersoalkan
Berkaitan dengan adanya dalil persandingan perolehan suara caleg Rahmat Muhajirin pada 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang dinilai lebih besar jika dibandingkan perolehan suara di Kota Surabaya, Absar menyebutkan berpedoman pada form DB, maka suara perolehannya adalah 75.245 suara, sedangkan pemohon memperoleh 23.419 suara.
Sementara itu, Purnomo mewakili Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menanggapi terkait dengan laporan M. Nizar mengenai adanya temuan politik uang pada Dapil Kabupaten Sidoarjo oleh Rahmat Muhajirin.
Dia menjelaskan bahwa Bawaslu Sidoarjo telah meminta pelapor untuk datang melengkapi laporannya.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut oleh pelapor terhadap laporannya.
"Maka laporan tersebut tidak dapat diregister," jelas Purnomo.
Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga mendengarkan jawaban dari KPU Jawa Timur terhadap permohonan dari wilayah Dapil Jember 3 yang dimohonkan oleh Partai Perindo.
Sigit Nurhadi selaku kuasa hukum KPU menyebutkan permohonan kabur karena pemohon tidak menguraikan berapa jumlah perolehan suara milik pemohon disesuaikan dengan penghitungan pemohon yang disandingkan dengan perolehan suara partai politik lain.
Baca juga: Hakim tegur kuasa hukum Perindo wakili perseorangan dan partai
Sementara untuk perkara yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Kabupaten Bangkalan 5, Arif Effendi selaku kuasa hukum KPU menyampaikan kliennya menilai permohonan yang diajukan telah melewati masa tenggang waktu perbaikan yang seharusnya dilakukan pada 31 Mei 2019.
Selanjutnya, terkait dengan adanya dalil penambahan suara pada Partai Kebangkitan Bangsa yang dilakukan KPU, Arif menjabarkan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti KPU Bangkalan dengan membuka kotak suara dan menyandingkan C1 dengan DAA1.
"Dan itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Setelah dicocokkan juga sudah ada koreksi. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan sudah ada pembetulan pada 5 TPS yang menjadi keberatan," kata Arif.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU siapkan 100 kotak kontainer berkas
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019