Kapolda Sumsel Irjen Pol. Firly di Palembang, Senin, mengatakan bahwa pelaku penganiayaan bernama Obi Prisman (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar rekontruksi kejadian perkara.
"Setelah 26 jam pemeriksaan, kami tetapkan dia (Obi Prisman) sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Firly.
Baca juga: Seorang siswa SMK di Palembang meninggal saat ikuti masa orientasi
Sebelumnya, siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang Delwyn Berli Julindro (14) meninggal dunia saat masa orientasi sekolah, Sabtu (13/7).
Setelah divisum dokter RS Bhayangkara Palembang, ditemukan tanda-tanda kekerasan di dada dan resapan darah di kepala akibat hantaman benda tumpul.
Menurut dia, tersangka merupakan salah satu staf pengajar di SMA Taruna Indonesia Palembang. Obi Prisman diduga menghajar Dewlyn setelah korban kelelahan akibat berjalan sejauh 13 kilometer pada masa orientasi sekolah.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa keterangan 21 saksi, termasuk saksi ahli forensik RS Bhayangkara atas kejadian tersebut. Polisi meyakini korban meninggal akibat kekerasan.
Baca juga: Disdik Sumsel: Tidak ada pelanggaran kurikulum terkait siswa meninggal
"Tersangka memukul korban dengan sebatang bambu karena tersinggung dengan ucapan korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
Selain mengungkap tersangka, polisi juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan evaluasi serta perbaikan sistem orientasi setelah kejadian tersebut.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019