• Beranda
  • Berita
  • Luhut akan pelajari laporan INACA ke Ombudsman soal tiket pesawat

Luhut akan pelajari laporan INACA ke Ombudsman soal tiket pesawat

16 Juli 2019 13:26 WIB
Luhut akan pelajari laporan INACA ke Ombudsman soal tiket pesawat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/Ade Irma Junida)

Intinya kita jangan berkelahi dengan masalah. Kita mencari solusi. Kalau ada peraturan yang malah menghambat solusi, ya ubah peraturannya. Peraturan kan buatan manusia. (Diatur sesuai konteks) kekinian. Bagaimana membuat sederhana seperti yang dikata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mempelajari laporan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat.

"Ya nanti saya lihat," katanya singkat di Jakarta, Selasa.

Meski tidak berkomentar lebih dalam, Luhut mengingatkan pemangku kepentingan untuk tidak terlibat perdebatan dalam masalah ini.

Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama mencari solusi terbaik.

Namun, secara implisit, Luhut menyebutkan perlu ada perubahan peraturan yang menaungi tarif tiket pesawat ini.

"Intinya kita jangan berkelahi dengan masalah. Kita mencari solusi. Kalau ada peraturan yang malah menghambat solusi, ya ubah peraturannya. Peraturan kan buatan manusia. (Diatur sesuai konteks) kekinian. Bagaimana membuat sederhana seperti yang dikatakan Presiden," tuturnya.

Baca juga: AP I siapkan "cashback" buat maskapai, dukung tiket pesawat turun

INACA dikabarkan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI terkait penerbitan Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak 12-16 persen.

Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah (LCC) pada jam dan hari tertentu.

Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat.
Baca juga: Maskapai penerbangan diminta patuhi skema penurunan tiket pesawat
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019