Menurut pantauan Antara, ruang sidang yang akan digunakan untuk persidangan aktor tersebut masih digunakan untuk sidang kasus lain hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, ruang tunggu sidang sudah dipenuhi oleh wartawan yang akan meliput sidang putusan untuk hari ini. Kuasa hukum Steve sudah bersiap menantikan kedatangannya.
Baca juga: Hakim PN Jakbar putuskan nasib Steve Emmanuel besok
Baca juga: Steve Emmanuel mengaku jera dan ingin pulih
Baca juga: Jaksa tolak pledoi Steve Emmanuel
Steve Emannuel diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dengan dakwaan Paaal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Jaksa akhirnya menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar pasa Senin (17/6) lalu. Namun, pengacara Steve sendiri ingin dia direhabilitasi.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019