Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK bahkan telah mengagendakan pertemuan dengan Pemprov Kepri, PT ATB Batam serta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk membahas persoalan tersebut.
"Pertemuan akan dilaksanakan 24 Juli 2019 di Batam. Tadi pagi saya sudah terima surat dari Korsupgah KPK," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Reni Yusneli di Tanjungpinang, Selasa.
Reni menjelaskan, perusahaan pengelola air bersih di Batam itu sejak tahun 2016 sampai saat ini belum melunasi piutang pajak air permukaan senilai Rp24 miliar kepada Pemprov Kepri.
Padahal sudah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan keluar.
"Sebelum itu kan yang punya kewenangan memungut pajak air permukaan ialah BP Batam. Tapi setelah keluar pergub, itu sudah menjadi wewenang kami," ungkapnya.
Baca juga: Freeport menolak bayar pajak air Rp2,7 triliun
Baca juga: Freeport diminta bayar pajak air permukaan Rp5,6 triliun
Baca juga: Bekasi optimalkan pendapatan sektor pajak air tanah
Kendati sudah diperkuat dengan pergub, PT ATB Batam tetap bersikeras tidak ingin membayar pajak air permukaan ke pemerintah daerah. "ATB beralasan masih terikat konsesi dengan BP Batam," sebutnya.
Dia menegaskan pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan piutang ini ke Pengadilan Pajak jika permasalahan pajak air permukaan tersebut masih belum menemui titik terang.
"Instruksi Inspektorat Provinsi Kepri seperti itu kepada kami," tutur Reni.
Pewarta: Ogen
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019