“Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta kepada ketua KPK RI untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tindakan korektif di atas, serta menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya paling lambat 30 hari kerja sejak disampaikannya LAHP ini,” tulis Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada penutup Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Selasa.
Baca juga: Ombudsman temukan suap dalam pengawalan Idrus Marham
Baca juga: KPK pecat pengawal Idrus Marham
Baca juga: Ombudsman akan panggil pimpinan KPK terkait Idrus Marham
LAHP ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho pada konferensi pers di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Jakarta Selatan, Selasa.
Teguh mengatakan atas penyelidikan kasus pengawalan tahanan negara Idrus, telah terjadi tiga tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya beberapa pimpinan KPK, pengabaian kewajiban hukum, serta penyalahgunaan wewenang oleh petugas pengawalan tahanan bernama Marwan.
Atas tindak maladministrasi tersebut, pada 21 Juni lalu Idrus Marham selaku tahanan dapat keluar rumah tahanan negara (rutan) dengan sangat minim pengawasan, tanpa mengenakan borgol dan seragam rompi tahanan, menggunakan telepon seluler, bahkan bersantai di kedai kopi selama tiga jam bersama keluarga, beberapa orang yang diduga kuasa hukum, kerabat, serta ajudan pribadinya.
"Tindakan korektif yang kami sampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti adalah pimpinan KPK harus memberi teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal, dan Kepala Bagian Pengamanan terkait maladministrasi," ucap Teguh.
Selain itu Teguh meminta pimpinan KPK mengevaluasi pelaksanaan tugas para pejabat internalnya tersebut dan menyusun peta potensi maladministrasi serta pengawasannya.
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019