“Kami akan mendukung kebijakan itu jika peraturan tersebut sudah terjadi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika ditemui di Poslantas Harmoni, Jakarta, Selasa.
Nasir mengatakan bahwa pihak kepolisian sebagai aparatur negara memang bertugas memberikan fasilitas kepada masyarakat, yaitu sebagai regulator yang menjalankan fungsi sesuai dengan tugasnya.
Baca juga: Anies: pemberlakuan ganjil-genap tingkatkan jumlah pengguna transjakarta
“Kalau memang besok sudah ada peraturannya yang sah kami dukung sesuai dengan tugas kami mengatur lalu lintas agar aman dan lancar,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi, seminar, dan pengkajian terhadap aturan tersebut jika memang sudah positif diterapkan kepada masyarakat.
“Pasti akan ada sosialisasi dan pengkajian kalau ini terkait kepentingan masyarakat. Hal itu untuk mengetahui apakah program ini didukung dan mempunyai legitimasi dari masyarakat atau tidak,” katanya.
Selain itu, Nasir juga menegaskan adanya berita di media sosial yang menyatakan bahwa pemberlakuan ganjil-genap 15 jam dimulai dari 12 Juli 2019 sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB adalah berita bohong.
“Itu belum ada peraturan yang mengikat karena penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang melanggar rambu, tidak bisa diberlakukan ketika belum ada undang-undangnya,” katanya.
Ia pun mengaku bahwa hingga kini pihaknya belum tahu tentang detail rencana tersebut, mulai dari waktu hingga lokasi pemberlakuan sistem ganjil-genap 15 jam.
“Belum ada pergubnya sampai sekarang, pembahasannya pun belum ada,” ujarnya.
Baca juga: Belum ada aturan ganjil genap menjadi 15 jam
Terkait dengan pembahasan terhadap Peraturan Gubernur tentang Sistem Ganjil-Genap tersebut harus melibatkan semua pihak, mulai dari DPRD, kepolisian, BPTJ, Forum Lalu Lintas, dan lain sebagainya, termasuk praktisi-praktisi yang terkait dalam hal lalu lintas.
“Berbagai upaya itu bukan hanya dilakukan oleh kepolisian, melainkan semua pihak,” katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019