"Hanya satu TPS saja dilaksanakan dari 15 TPS," ujar anggota KPU NTT Jeffry Galla dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Panel I di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sidang Pileg, hakim minta semua pihak untuk hadirkan saksi berkualitas
Baca juga: Sidang Pileg, KPU jawab dalil pemohon sengketa Pileg Sulsel
Baca juga: Sidang Pileg, KPU jawab dalil pemohon PHPU Legislatif Papua
Delapan TPS disebut telah ditindaklanjuti dengan hasil satu TPS yang dilakukan PSU karena terdapat keberatan saksi dan pengawas TPS pada hari pemungutan suara karena ada pemilih berusia di bawah 17 tahun yang tidak memenuhi syarat.
Sementara terhadap tujuh TPS lainnya tidak ditindaklanjuti KPU lantaran rekomendasi baru diterima pada 23 April 2019 sehingga tidak cukup waktu dalam distribusi logistik.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih itu, Ketua Bawaslu NTT Thomas Maurotius Djawa memberikan keterangan yang senada dengan jawaban KPU alasan tidak dilakukan PSU karena tidak cukup waktu.
"Yang pertama alasan KPU dari 14 TPS rekomendasi temuan didapat tidak serentak, ada 23 Mei 2019 saat proses berjalan. Alasan KPU waktu," tutur Thomas.
Hakim Arief selanjutnya menanyakan ada tidaknya keberatan saat rekapitulasi tingkat provinsi dengan tidak dilakukannya 14 TPS di Kabupaten Rote Ndao.
Bawaslu NTT mengatakan tidak terdapat keberatan saat rekapitulasi tingkat provinsi, tetapi terdapat keberatan saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Saat rekapitulasi kabupaten dipersoalkan bahkan sampai laporan disampaikan partai ke Bawaslu," kata Thomas.
Ada pun jawaban dan keterangan tersebut terkait permohonan Partai Gerindra yang mendalilkan terdapat pengurangan dan penambahan suara untuk pengisian kursi DPR RI dapil NTT II.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019