"Kami sebelumnya ingin menyampaikan eksepsi terkait dengan kewenangan Mahkamah, mengingat dalil-dalil pemohon berkaitan dengan kewenangan Bawaslu dan objeknya merupakan pelanggaran administratif," ujar kuasa hukum KPU untuk daerah pemilihan Sulawesi Barat I Zahru Arqom, di ruang sidang Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Dalam pokok permohonan pemohon, KPU berpendapat bahwa dalil pemohon tidak jelas atau kabur, karena tidak relevan dengan objek yang seharusnya dipersoalkan yaitu hasil Pemilu Legislatif 2019.
Terkait dengan dalil pemohon yang menyebutkan adanya penggelembungan suara di Kabupaten Mamuju, adalah dalil yang tidak jelas karena dinilai telah menggeneralisasi seolah-olah permasalahan hak pilih terjadi di seluruh TPS Kabupaten Mamuju tanpa menyebutkan lokasi yang lebih presisi.
Selain itu pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Mamuju, tidak terdapat saksi peserta pemilu yang menyatakan keberatan, atau sanggahan dari Bawaslu mengenai penggelembungan suara tersebut.
"Pemohon tidak menguraikan dengan jelas sebab akibat adanya kecurangan yang kemudian berdampak pada hasil pemilu, dan tidak dapat menguraikan secara detil pelanggaran apa dan terjadi di mana," ujar Zahru.
Zahru juga menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya secara netral, terbukti dari tidak adanya keberatan saksi-saksi yang dimuat dalam formulir model C2-KPU.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima, demikian Yang Mulia," pungkas Zahru.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019