Dengan kata lain, ikan asin merupakan terminologi politis yang mencederai seksualitas perempuan. Seksualitas perempuan dicederai karena penggunaan istilah terdebut mengarah pada objektivikasi perempuan sebagai makhluk yang dianggap pantas dilecehkan dan disakiti laki-laki. Penempatan laki-laki sebagai subjek dan perempuan sebagai objek dengan hadirnya era new media makin menguatkan bias gender dalam representasi bermedia.
Sebagaimana diketahui, dalam video "Konten Mulut Sampah Rey Utami dan Pablo Benua" berjudul "Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu" yang diunggah di YouTube, terdapat pernyataan Galih Ginanjar yang menyebut bagian tubuh mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq, berbau ikan asin. Atas pencemaran mana baik terhadap Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, dalam video berdurasi 32 menit 6 detik tersebut, Galih Ginanjar tidak hanya menyebut ikan asin kepada mantan istrinya, tetapi juga menuduh mantan istinya materialistis dan tidak bisa menemukan laki-laki lain sebaik dirinya untuk dijadikan suami. Dengan demikian, pernyataan Galih Ginanjar bukan hanya melecehkan seksualitas mantan istrinya, melainkan juga mengarah pada ujaran kebencian yang disebabkan oleh subjektivitas penilaian. Artinya, subjektivitas Galih Ginanjar ketika menyerang pribadi seseorang bukanlah informasi yang mengandung keberimbangan sehingga menyesatkan.
Lebih lanjut, galih mencederai seksualitas perempuan dengan mengatakan bahwa dirinya belum cukup puas dengan mantan istinya dan lebih sering masturbasi di kamar mandi dengan menonton video porno. Jelas sekali cara seperti ini menyerang ranah seksual.
Namun, sayangnya sistem hukum di Indonesia belum memayungi kasus pelecehan verbal yang terjadi tanpa melibatkan sentuhan fisik. Apabila merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mendefinisikan pencabulan sebatas pada tindakan fisik secara langsung. Kondisi ini menyebabkan banyak tindak pelecehan seksual yang tidak melibatkan sentuhan fisik luput dari jerat hukum. Dalam kasus video ikan asin, ketiga tersangka hanya bisa dijerat dengan pasal UU ITE. Dengan demikian, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan menjadi undang-undang.
Kekerasan Simbolik Siber
Dalam dunia akademis, pelecehan secara verbal yang merusak psikologis pihak lain dinamakan kekerasan simbolik (symbolic violence). Konsep kekerasan simbolik dicetuskan pertama kali oleh Pierre Bourdieu, seorang sosiolog Prancis.
Menurut Bourdieu, bahasa tidak pernah bebas nilai. Ketika seseorang mengatakan sesuatu hal, orang yang menerima akan menangkap maksud yang berbeda. Setiap kata dan setiap ekspresi memiliki ancaman yang dipahami oleh pengirim dan penerima pesan. Bourdieu melihat sistem simbolik melalui bahasa sebagai instrumen dominasi. (Bourdieu, 1991).
Dalam setiap percakapan, terdapat pihak yang mendominasi dan didominasi. Pada kasus video ikan asin, Fairuz sebagai pihak yang didominasi karena dilecehkan, bukan hanya seksualitasnya, melainkan juga kepribadiannya: dituduh materialistis.
Baca juga: Galih Ginanjar dijemput paksa dari hotel, berdalih dicari media
Pada era kekinian, kekerasan simbolik yang ramai terjadi di dunia maya dapat dikategorikan sebagai kekerasan simbolik siber (cyber simbolic violence). Istilah tersebut penulis kemukakan untuk menjelaskan banyaknya fenomena kekerasan simbolik yang dialami perempuan di dunia maya, baik di kanal Youtube, Instagram, Facebook, Twitter, maupun media daring lainnya.
Cyber simbolic violence penting untuk diwaspadai mengingat dampaknya dua kali lipat dibanding kekerasan simbolik di dunia nyata atau di media arus utama yang tidak melibatkan internet. Pasalnya, dalam dunia media sosial, ketika suatu konten sudah diunggah, tidak akan hilang walau sudah dihapus. Video ikan asin hingga kini masih bisa disaksikan walaupun Pablo Benua dan Rey Utami sudah menghapus konten tersebut dari akun resmi miliknya.
Komodifikasi Konten
Maraknya konten sampah di kanal YouTube tak lain disebabkan oleh komodifikasi konten vlog (video blog). Komodifikasi artinya mereduksi nilai suatu produk sebagai barang ekonomi semata. Istilah komodifikasi dicetuskan oleh Vincent Mosco, profesor bidang Ilmu Komunikasi asal Kanada.
The commodification of content (komodifikasi isi) merupakan proses perubahan dari kumpulan informasi ke dalam sistem makna dalam wujud produk yang dapat dipasarkan (Mosco, 2000). Konten vlog ikan asin direduksi oleh kreatornya hanya sebagai produk yang bisa dipasarkan. Selama vlog semacam itu dinilai banyak menarik pemasang iklan, akan terus direproduksi.
Banyak youtuber yang memonetisasi konten video yang diunggahnya. Dengan demikian, youtuber mengizinkan YouTube/Google untuk menempatkan iklan di dalam video tersebut. Sebagai timbal baliknya, vlogger akan mendapatkan bagi hasil dari iklan yang terpasang dengan pembagian 45 persen untuk YouTube dan 55 persen untuk youtuber.
YouTube dan youtuber mendapat uang setiap ada yang melihat iklan-iklan ketika menyaksikan vlog. Sistem yang digunakan untuk menghitung jumlah pemasukan dari iklan ini adalah CPM atau cost per mille. Artinya, nilai iklannya dibayar per 1.000 view video itu. Dengan demikian, 1 dolar AS CPM menunjukkan pengiklan akan membayar 1 dolar AS untuk setiap 1.000 view iklan di video.
Baca juga: Tiga tersangka "ikan asin" terancam dipenjara lebih dari enam tahun
Ditambah lagi, banyak youtuber menuntut penontonnya untuk subscribe, makin banyak subscriber, berarti youtuber dikatakan memiliki banyak massa sehingga berpotensi memperoleh sponsor, pengiklan dari luar YouTube, atau bahkan program investor ke dalam kanal YouTube miliknya, dan ini adalah sumber pemasukan lainnya bagi youtuber. Dengan mendapatkan sponsor, youtuber bisa mendapatkan bayaran untuk menempatkan brand placement atau iklan di luar sistem Google dalam video mereka. Adapun harganya bervariasi tergantung sepopuler apa kanalnya dan sedalam apa keuntungan para sponsor. Tak heran banyak konten sampah di YouTube karena kreator hanya mengejar popularitas tanpa mempertimbangkan kualitas, hanya untuk mengejar keuntungan.
Penanaman Etika bagi Youtuber
Kasus konten YouTube yang bermasalah bukan hanya milik Pablo Benua dan Rey Utami. Sebelumnya, vlog Anya Geraldine menuai kontra lantaran berani memamerkan kemesraan dengan pacarnya saat itu, Okky Raditya. Bahkan, KPAI pun mengambil sikap tegas dengan memanggil Anya.
Selain itu, pada tahun 2016, Nikita Mirzani sempat menghebohkan publik karena vlognya mendapat kritikan tajam dari KPAI. Kala itu, Nikita Mirzani mengunggah konten dewasa tentang 'mandi kucing' yang tentunya membahayakan apabila ditonton anak kecil.
Mengingat banyaknya konten vlog yang tidak pantas, sudah selayaknya masyarakat dunia maya mempelajari etiket bermedia di internet. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan pedoman berkomunikasi di media sosial melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, meliputi larangan menyebar informasi palsu (hoaks), fitnah, gibah (penyampaian informasi faktual seseorang atau kelompok yang tak disukai), namimah (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta, sampai ujaran kebencian dan permusuhan.
Selain itu ICT Watch juga menyebutkan netiket media sosial. Netiket media sosial meliputi jangan berbohong, jangan membenci, jangan mengutuk, jangan melecehkan, berbagi info akurat, perbaiki kesalahan, menghormati privasi, dan pertimbangan matang sebelum unggah atau posting.
Baca juga: Barbie Kumalasari dicecar 12 jam soal video viral "ikan asin"
Dari banyaknya poin-poin netiket tersebut, dituntut semua pengguna media sosial mempelajarinya sehingga melek etiket dunia maya. Dengan dipenuhinya etiket dunia maya, apabila merujuk terminologi dari Jurgen Habermas, akan tercipta ruang publik (public sphere). Ruang publik didefinisikan sebagai tempat banyak suara (many voices) guna mengutarakan banyak sudut pandang dengan santun sehingga tercipta demokrasi komunikasi.
*) Anna Puji Lestari adalah dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Pewarta: Anna Puji Lestari, M.I.Kom. *)
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019