Pengumuman pembentukan tim pemantau yang anggotanya terdiri dari pengacara, doktor, psikolog dan konselor tersebut dilakukan di Wisma MCA Jalan Ampang Kuala Lumpur, Selasa.
Jumpa pers dihadiri sejumlah anggota tim pemantau yakni juru bicara Saw Yee Fang, psikolog Dr Wong Kok Fye, pengacara Chong Eng Haw dan pengurus hubungan internasional Dr Tee Ching Seng.
Sedangkan jumlah tim secara lengkap terdiri dari enam pengacara, tiga orang dokter, tiga orang konselor bersertifikat, satu orang psikolog, tiga orang anggota Pusat Konsultasi Undang-Undang Wanita MCA, tiga orang sukarelawan untuk Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan dua orang anggota dari Perak.
Dalam pernyataannya mereka menyatakan tuduhan seorang anggota Komite Eksekutif Pemerintah yang juga anggota DPRD Negara Bagian Perak memperkosa pembantu merupakan kasus kriminal yang secara langsung memberi kesan kepada nama baik sistem perundangan dan citra internasional negara, karena itu kasus tersebut harus ditangani secara seksama dan adil.
Juru bicara pemantau Saw Yee Fang mengatakan tujuan pembentukan pemantau adalah untuk menjadi perhatian dan mendahulukan kehendak rakyat, menegakkan doktrin semua orang sama di depan hukum, menjadi mata dan telinga rakyat serta masyarakat internasional serta menyediakan bantuan hukum, psikologi dan sebagainya.
Dalam kasus ini yang diduga melakukan pemerkosaan adalah politikus dari DAP Perak Paul Yong Choo Kiong.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019