"Saya melihatnya begini, tiket pesawat merupakan bagian dari konektivitas dan salah satu sektor unggulan kita adalah pariwisata. Kalau misalnya harus memilih apakah mendorong pariwisata atau menjaga tiket pesawat, kalau saya lebih mendorong sektor pariwisata," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa.
Rosan beralasan bahwa sektor pariwisata akan menjadi penyumbang devisa negara terbesar dalam beberapa tahun mendatang. Pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja yang begitu banyak, menyangkut banyak sektor mulai dari sektor properti, jasa, transportasi sehingga sektornya sangat luas.
Ketua Kadin tersebut mengakui bahwa destinasi-destinasi wisata di beberapa daerah agak sepi akibat dampak kenaikan tiket pesawat.
"Kalau ditanya pilih mana? Saya akan memilih pariwisata daripada harus menjaga tiket pesawat," katanya.
Sebelumnya pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik, yang mulai berlaku pada Kamis, 11 Juli 2019.
Kebijakan yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ini, bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.
Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00. Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat.
Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengimbau maskapai mematuhi skema penurunan tiket sesuai dengan ketetapan pemerintah tersebut.
Namun Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) dikabarkan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI terkait penerbitan Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian.
Baca juga: ASITA : Kebijakan tiket pesawat murah masih setengah hati
Baca juga: Legislator ingatkan harga tiket pesawat berdampak kepada pariwisata
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019