Penyanyi R&B Amerika Serikat R. Kelly menjalankan sidang penentuan jaminan, Selasa, terkait tuduhan yang mengatakan dirinya melakukan skema ilegal memperdagangkan perempuan dan gadis untuk tindakan seksual.
Dalam dakwaan yang dibuka bagi publik di Brooklyn, New York dan Chicago, Jumat, para jaksa mengatakan pria berusia 52 tahun itu memaksa orang untuk berada dibawah kontrolnya, serta mengintimidasi saksi-saksi dan membayar mereka untuk bungkam.
Kelly, yang telah didakwa dengan kekerasan seksual di negara bagian Illinois, ditahan oleh kepolisian kota New York dan aparat federal pada Kamis di Chicago.
Penyanyi yang pernah memenangkan penghargaan Grammy itu dijadwalkan hadir di pengadilan distrik di Chicago, Selasa, untuk sidang yang menentukan penahanan (detention hearing) atas dakwaan di New York dan Chicago. Dia menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk membujuk anak di bawah umur, pornografi anak hingga menghalangi keadilan.
Pengacara Kelly, Steve Greenberg, mengatakan dalam sebuah pernyataan, Jumat, bahwa dakwaan-dakwaan yang dijatuhkan atas R Kelly kebanyakan berakar dari perilaku ‘berusia puluhan tahun’ dan telah menjadi bagian dari kasus di Illinois atau tuduhan masa lalu atas kliennya yang telah dicabut.
Sementara itu, pengacara yang kerap mendampingi selebriti, Michael Avenatti, mengatakan Kelly membayar dirinya lebih dari dua juta dolar AS untuk mencegah seorang terduga korban memberikan kesaksian dalam persidangan kasis pornografi anak pada tahun 2008 yang menyeretnya. Namun, Kelly dibebaskan dari tuntutan tersebut.
Avenatti mengatakan dirinya juga memberikan pendampingan hukum terhadap tiga orang korban yang disebutkan dalam dakwaan federal atas Kelly.
Dakwaan federal di Chicago menuduh bahwa pembebasan tersebut terjadi setelah ada upaya bersama, oleh dia dan orang-orang di sekitarnya, untuk menyembunyikan bukti dan menyuap saksi untuk mencegah kerjasama mereka dalam investigasi.
Kasus tersebut juga ikut menyeret Derrel McDavid dan Milton Brown, mantan pengikut R Kelly, sebagai terdakwa.
Sumber: Reuters
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019