"Kami juga ingin agar RUU Ekonomi Kreatif dapat segera disahkan Agustus ini karena kita membutuhkan dukungan regulasi yang kuat," kata Triawan pada Seminar Ekonomi Kreatif di Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa.
Triawan menjelaskan bahwa nantinya setelah RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif dapat meningkatkan percepatan ekonomi kreatif di Indonesia yang di dalamnya terdapat pengaturan klasifikasi, kelembagaan, dan rencana induk ekonomi kreatif (ekraf).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menjelaskan RUU Ekraf ini telah masuk dalam prioritas legislasi nasional periode 2015-2019. Dalam pembahasannya, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan.
Aspek tersebut yakni terkait pelaku ekonomi kreatif, pendanaan dan pembiayaan, kekayaan intelektual sebagai jaminan, serta implementasi rencana induk ekonomi kreatif di daerah.
Reni menjelaskan bahwa DPR RI masih akan melakukan satu kali masa sidang pada Agustus sampai September mendatang. Ia berharap agar pembahasan RUU Ekonomi Kreatif yang sudah berjalan sejak 2016 ini dapat segera disahkan.
"Penetapan RUU ini harus sesegera mungkin dapat diselesaikan, mengingat RUU ini satu rancangan yang dibutuhkan dengan sangat mendesak," kata Reni.
Ada pun Bekraf menjadi lembaga yang ditugaskan untuk mengharmonisasi kebijakan di bidang aplikasi dan gim develper, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi dan video, fotografi, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta tv dan radio.
Sebagai informasi, PDB dari sektor ekonomi kreatif pada 2018 tercatat mencapai Rp1.102 triliun dan pada tahun ini ditargetkan bisa meningkat hingga Rp1.200 triliun.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019