Polisi Hong Kong amankan 47 orang pascarusuh

16 Juli 2019 23:07 WIB
Polisi Hong Kong amankan 47 orang pascarusuh
Pengunjuk rasa duduk di luar stasiun West Kowloon, Hong Kong, untuk memprotes rancangan Undang-Undang Ekstradisi , Minggu (7/7/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/pras.
Pihak kepolisian Hong Kong mengamankan 47 orang setelah kerusuhan yang terjadi dalam unjuk rasa menuntut pembatalan pakta ekstradisi di kawasan Sha Tin pada Minggu (14/7/2019) malam.

Sebanyak 29 pria dan 18 wanita itu ditangkap atas tuduhan berkerumun secara liar, menyerang dan menghalangi tugas kepolisian, demikian laporan stasiun televisi resmi China berbahasa Inggris, Selasa.

Akibat dari kerusuhan tersebut, sebanyak 13 personel kepolisian dilarikan ke rumah sakit, lima di antaranya harus menjalani perawatan secara intensif.

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam Cheng Yuet-ngor mengutuk para pengunjuk rasa dan memuji pihak kepolisian yang bekerja keras mengamankan demonstrasi tersebut.

Kerusuhan tersebut terjadi pada saat para pengunjuk rasa turun ke jalan menentang rancangan undang-undang tentang ekstradisi. Pemerintah Hong Kong telah menangguhkan pembahasan RUU karena beragam reaksi.

RUU tersebut berpotensi para pelaku kejahatan di Hong Kong diadili di wilayah China daratan. Aksi unjuk rasa tersebut sudah kesekian kalinya. Bahkan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong juga menjadi sasaran orasi para pengunjuk rasa.

"Saya sangat berterima kasih kepada para polisi yang telah mempertaruhkan nyawa di jalanan demi terjaganya keamanan Hong Kong. Mereka bekerja sangat keras dan profesional, tapi malah diserang para perusuh seperti yang Anda lihat di berita-berita televisi," kata Lam.

"Saya sangat mengutuk para pelaku yang menyerang polisi kami. Masyarakat kami tidak akan memberikan toleransi terhadap apa pun bentuk pelanggaran," ujarnya.

"Saya juga menyerukan kepada masyarakat Hong Kong untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung polisi sehingga kita bisa hidup dengan aman di kota ini. Kita semua tetap mendukung polisi melakukan penyelidikan tindak kejahatan ini," tambah perempuan berusia 62 tahun yang mulai menjabat Kepala Eksekutif Hong Kong pada 1 Juli 2017 itu. 
 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019