• Beranda
  • Berita
  • Bea dan Cukai Sumut amankan rokok ilegal dan pakaian bekas impor

Bea dan Cukai Sumut amankan rokok ilegal dan pakaian bekas impor

16 Juli 2019 23:45 WIB
Bea dan Cukai Sumut amankan rokok ilegal dan pakaian bekas impor
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Oza Olavia memaparkan hasil tangkapan rokok ilegal dan pakaian bekas (ballpres) di Belawan, Selasa (16/7). (Antara Sumut/Istimewa)
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan sembilan bold rokok ilegal berjumlah 1.712.524 batang dan 683 pakaian bekas (ballpres) impor di wilayah Padang Sidempuan dan Kabupaten Labuhan Batu.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Oza Olavia di Belawan, Senin, mengatakan penindakan yang dilakukan itu, bekerja sama dengan Sub Denpom 1/2-3 Padang Sidimpuan dan berhasil mengamankan rokok ilegal merek Record, dan Gudang Cengkeh.

Baca juga: Pamtas Yonif Raider 600 MDG serahkan 199 karung pakaian bekas ke BC

Baca juga: BC Kepri musnahkan barang selundupan senilai Rp10,6 miliar

Baca juga: Satgas ungkap kronologi penemuan 60 ton gula pasir asal Malaysia


Penindakan rokok bermasalah tersebut, menurut dia, dilakukan pada Kamis (4/7) merupakan salah satu program dari Operasi Gempur I (periode 17 Juni hingga 14 Juli 2019).

"Modus rokok ilegal pada tangkapan itu, berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Olavia.

Ia menyebutkan, dari kasus rokok ilegal tersebut, total kerugian negara berjumlah Rp 624.620.200. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, penindakan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Barombang, Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu oleh tim kapal patroli BC15018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

"Didapati 683 karung pakaian bekas dengan total nilai barang Rp 1.366.000.000," ucap dia.

Olavia menjelaskan, impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar tekstil produk dalam negeri yang menyebabkan Industri Kecil dan Menegah (IKM) tekstil dan Konveksi lokal Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akan kalah bersaing.

Saat ini, kapal dan pakaian bekas sudah diamankan di Pos Pangkalan/Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumut, serta sedang dilakukan penyelidikan terkait pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

DJBC Sumut sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok di daerah tersebut.

"Saya berharap sinergi yang telah dibangun Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum dapat berlanjut, tidak hanya pemberantasan rokok ilegal dan ballpres, tetapi juga menjaga masyarakat dari berbagai macam barang berpotensi membahayakan," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019