KPK kembali periksa Emirsyah Satar

17 Juli 2019 11:06 WIB
KPK kembali periksa Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar, dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat terbang dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap ESA, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Satar juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (10/7). Dalam penyidikan kasus itu, KPK menemukan ada dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut.

KPK pun mengonfirmasi soal temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara tersebut yang diduga terkait dengan tersangka Satar.

Satar dan beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura, Soetikno Soedardjo, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Juga baca: KPK konfirmasi saksi soal aliran uang yang diterima Emirsyah

Juga baca: KPK temukan penggunaan puluhan rekening bank luar negeri kasus Garuda

Juga baca: Soetikno Soedarjo irit bicara usai diperiksa KPK

Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soedarjo, yang diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Satar yang berada di luar negeri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019