• Beranda
  • Berita
  • Menyelamatkan triliunan rupiah dari penyelundupan benih lobster

Menyelamatkan triliunan rupiah dari penyelundupan benih lobster

17 Juli 2019 12:46 WIB
Menyelamatkan triliunan rupiah dari penyelundupan benih lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjukkan barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan saat memberikan keterangan pers di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 937 ribu ekor benih lobster dan 75 ribu ekor benih sidat dengan nilai total lebih dari Rp143,4 miliar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/pras.

Sekarang kami berupaya mengawasi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tangkapan yang tidak resmi

Benih lobster barangkali tidak banyak dibahas oleh sebagian besar masyarakat, tetapi harus dipahami bahwa upaya aparat dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster telah berhasil menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina, yang menyatakan bahwa secara total dari 2015 hingga Juni 2019, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster

Adapun jumlah benih lobster yang diselamatkan yaitu 9.825.677 ekor atau diperkirakan senilai sekitar Rp1,37 triliun.

Rina mengingatkan bahwa penggagalan upaya penyelundupan benih lobster di Lampung dan Jambi yang terjadi pada Kamis (11/3), telah menambah deretan keberhasilan pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan Indonesia.

Ia juga mengungkapkan sepanjang tahun 2019 ini hingga 12 Juli pemerintah telah berhasil menggagalkan 39 kasus penyelundupan benih lobster. Dari total kasus tersebut, lanjutnya, telah berhasil diselamatkan 3.163.994 ekor benih lobster senilai Rp474,59 miliar.

Kepala BKIPM KKP menyayangkan masih maraknya kasus penyelundupan, meskipun sosialisasi dan operasi pengawasan terus dilakukan pemerintah.

Jelas kegiatan penyelundupan seperti itu, kata dia, telah melanggar Peraturan Menteri KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Ia mengemukakan pelaku juga dapat dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa benih lobster tidak boleh lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan lobster yang stoknya terdapat di berbagai kawasan perairan nasional.

Menteri Susi menyatakan penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.

"Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp3.000, Rp10.000, Rp30.000 per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30, 40, 50 kg ikan," ujar Susi.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Susi berharap agar bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa.

Ia menjelaskan penyelundupan benih lobster sebenarnya bukan fenomena yang baru, hanya saja selama ini praktik ilegal tersebut kurang mendapatkan perhatian sehingga menjadi praktik yang seolah-olah lazim saja terjadi.

Oleh sebab itu Susi pun menaruh perhatian khusus dan menindak tegas para pelaku penyelundupan benih lobster dan terbukti, hasilnya pun sudah mulai terlihat saat ini.

Dalam sejumlah kesempatan lainnya, Menteri Susi  juga menyatakan lautan merupakan kawasan yang bisa diakses berbagai masyarakat tanpa modal tinggi sehingga penting untuk melestarikannya dan memberdayakannya bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Untuk itu ia menekankan pentingnya untuk menjaga laut, yang dinilainya merupakan satu-satunya sumber daya alam (SDA) yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat tanpa modal tinggi.

Hal itu, kata dia,  tak lepas dari tak terbatasnya akses terhadap laut yang tak bisa dibatasi kepemilikannya oleh perorangan atau pun kelompok tertentu.

"Satu-satunya SDA yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat tanpa modal tinggi ya perikanan. Tambang, minyak itu tidak mungkin masyarakat umum bisa akses. Laut ini satu-satuya yang tidak ada kavling-kavling," tuturnya.

Menteri Susi juga mengingatkan bahwa menjaga laut sebagai masa depan bangsa sesuai visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah hal yang tepat. Hal tersebut, lanjutnya, karena daratan termasuk lahan pertanian bisa berkurang pada masa depan.


Perketat pelabuhan

Bersinergi dengan aparat dari berbagai instansi terkait, KKP juga berupaya memperketat jalur penyelundupan komoditas sektor kelautan dan perikanan melewati jalur pelabuhan tidak resmi.

"Penyelundupan melalui bandara sudah berhasil diatasi dengan ketat. Sekarang kami berupaya mengawasi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tangkapan yang tidak resmi," kata Kepala BKIPM KKP Rina.

Rina mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memiliki peta jaringan penyelundupan serta dalam waktu dekat diharapkan akan bisa diselesaikan setahap demi setahap.

Sementara itu, pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan pemerintah perlu membangun serius sentra perbenihan di berbagai daerah yang terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat pesisir, guna mengatasi penyelundupan benih lobster.

"Belum adanya upaya serius pemerintah untuk membangun sentra pembenihan dan pengembangbiakan lobster secara serius juga menjadi penyebab kian maraknya penyelundupan," kata Abdul Halim.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat terbuka dari aspek keamanannya, sehingga penting juga disorot sejauh mana koordinasi dan sinergi antar-aparat keamanan.

Menurut dia, bila masih terjadi kebocoran atau penyelundupan, maka aparat keamanan juga mesti mengevaluasi sistem keamanan yang mereka bangun agar tidak ada oknum yang terlibat di dalam penyelundupan tersebut.

KKP telah menegaskan tekadnya untuk terus mewujudkan sumber daya kelautan berkelanjutan serta mengatasi berbagai aktivitas yang mendegradasi sumber daya seperti penangkapan dan perdagangan benih lobster.

"Jika semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam karantina dan penjagaan mutu, kita berharap maraknya temuan jenis-jenis ikan invasif yang dipelihara masyarakat, peredaran dan penyelundupan jenis-jenis ikan yang dilarang dan dibatasi perdagangannya, serta hasil perikanan di pasar domestik yang belum terjamin mutu dan keamanannya dapat ditanggulangi dengan baik," jelas Rina.

Menurut dia, hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap visi KKP untuk mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat, dan berbasis kepentingan nasional, dengan fokus melaksanakan misi pada tiga pilar kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.

Ia berpendapat bahwa dengan pemahaman yang tepat, ragam potensi sumber daya perikanan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Caranya dengan memengaruhi pola pikir dan pola perilaku masyarakat, para pelaku usaha, dan pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Diharapkan dengan pemahaman oleh berbagai kalangan masyarakat, maka ke depannya penyelundupan benih lobster juga diharapkan bisa menghilang sepenuhnya dari bumi Nusantara.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019