Layakkah PMI jadi ladang devisa?

17 Juli 2019 15:44 WIB
Layakkah PMI jadi ladang devisa?
Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris untuk menjalani pendataan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/7/2019). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi/wsj.

Majikan Arab kini menjaga pekerjanya agar betah dengan kompensasi upah tinggi, fasilitas libur dalam sepekan dan perlakuan manusiawi

Pahlawan Devisa, dua kata itu terasa klise karena sering diucapkan untuk pekerja migran Indonesia (PMI, dahulu TKI) yang sarat dengan multimakna. Pahlawan Devisa bisa juga bermakna konotatif, yakni pekerja rumah tangga, teraniaya, sengsara, tak layak dan mencemari citra bangsa.

Namun, diakui atau tidak, devisa yang dihasilkan pekerja Indonesia di luar negeri terus meningkat, jika pada 2014 sekitar Rp140 triliun, kini remitansi (transfer uang) di data Bank Indonesia dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 2018 mencapai 10,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp156 triliun.

Hampir 50 persen dari angka tersebut berasal dari timur tengah, sebuah fenomena yang agak aneh karena dalam 10 tahunan terakhir penempatan ke negara-negara di timur tengah dihentikan (moratorium). Artinya, dalam kondisi dihentikan sekali pun, devisa PMI dari timur tengah masih dominan dan menjadi tantangan pemerintah ke depan untuk menyikapi kondisi ini.

Jika pemerintah tetap dengan kebijakan moratorium untuk penempatan ke timur tengah berarti membiarkan anak bangsa berjuang sendiri secara ilegal (menurut pemerintah Indonesia), tanpa perlindungan dan tidak terkontrol, lalu di akhir tahun dipuji karena sudah memasukkan devisa.

Di sisi lain, penempatan ke Asia Pasifik yang kini menjadi idola bukan tidak sarat masalah. Sebut saja penempatan PMI ke Malaysia yang tercatat di pemerintah Indonesia sebanyak 2.000-3.000 buruh migran setiap bulannya. Data di Malaysia sekitar 6.000-7.000, dan data di Imigrasi Malaysia bisa mencapai 15.000 WNI yang masuk ke negeri jiran tersebut.

Perbedaan data 3.000 menurut Indonesia dan 7.000 menurut Malaysia menunjukkan 4.000 PMI yang bekerja secara unprocedural (ilegal). Mereka tidak terlindungi karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan rentan bermasalah.

Mereka yang 4.000 itu patut diduga tidak kompeten dan tidak terampil karena tidak melalui lembaga pelatihan yang disyaratkan, tidak fit karena tidak melalui pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk dan tidak terlindungi karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya lagi, jumlah mereka lebih banyak dibandingkan mereka yang berangkat sesuai prosedur.

Baca juga: ASN Jabar himpun Rp1 miliar bantu TKI terancam hukuman mati


Keluhan majikan

Di sisi lain, Kedubes RI di Malaysia menerima keluhan (komplain) karena gaji PMI dipotong 3-6 bulan untuk mencicil biaya penempatan. Artinya, PMI menikmati upah penuh hanya 18 hingga 21 bulan saja dari kontrak dua tahunnya. Kondisi ini dinilai tidak manusiawi.

Majikan juga mengeluh karena mereka sudah membayar 18.000 ringgit (setara Rp59 juta) tetapi masih ada PMI yang kabur setelah bekerja 2-3 bulan. Bahkan, ada yang kabur dalam hitungan pekan. Jadi, tidak heran jika Dubes RI Rusdi Kirana melontarkan pernyataan untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan negeri semenanjung itu.

Moratorium adalah "bola liar". Artinya, sekali moratorium diberlakukan maka untuk membukanya tidak mudah karena terkait dengan kebutuhan (demand) dan pasokan (supply). Bisa juga muncul ketersinggungan diplomatik, harga diri suatu bangsa, dan sebagainya.

Pemerintah Indonesia dahulu melakukan moratorium (penutupan sementara) penempatan ke timur tengah dan hingga hari ini tidak kunjung dibuka. Sementara yang berangkat secara ilegal terus terjadi.

 Baca juga: Pengadilan Hong Kong bebaskan WNI narkoba setelah penahanan dua tahun

Siapa yang membutuhkan

Menilik lebih dalam, sesungguhnya, siapa yang membutuhkan program penempatan PMI ini? Negara penerima (user) atau negara penyedia (supplier). Sesungguhnya berlaku hukum ekonomi di sini, karena itu dahulu dikatakan ekspor jasa TKI (lalu dihaluskan menjadi penyedia jasa), dimana kedua belah pihak saling membutuhkan.

Hukum ekonomi menyatakan barang berkualitas bernilai tinggi. Pengguna akan memilih yang berkualitas meski dengan harga mahal. Barang murah akan mudah dilepas dan dicari penggantinya.

PMI (dahulu TKI) adalah pekerja yang ulet, sabar dan baik hati. Bahkan di timur tengah sekali pun, meski terkendala bahasa, masih tetap jadi primadona.

Majikan Arab kini menjaga pekerjanya agar betah dengan kompensasi upah tinggi, fasilitas libur (istirahat) dalam sepekan dan perlakuan manusiawi. Karena, sekali PMI pulang maka akan susah mencari pengganti.

Di sisi lain, PMI tak berkualitas akan rentan dengan masalah karena tidak terlatih. Ibu rumah tangga dalam negeri saja acap naik darah jika asisten rumah tangganya yang baru tidak tahu menggunakan peralatan sederhana. Lontaran percakapan di kalangan ibu-ibu, asisten (pembantu) baru berarti siap-siap beli peralatan baru.

Karena itu, problema PMI sesungguhnya 90 persen berada di dalam negeri.

Ada anggapan sebaiknya Indonesia tidak menempatkan pekerja informal (kata lain untuk penata laksana rumah tangga) karena rentan masalah. Namun sayangnya, sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih tidak tamat atau hanya tamat SD. Angkanya 60 persen untuk angkatan kerja tamat SMP ke bawah. 

Baca juga: NTB desak pemerintah usut tewasnya empat TKW di Arab Saudi


Bukan obyek subsidi

Pemerintah harus mulai dari mana? Apakah harus terus memberi subsidi, bantuan sosial dan sebagainya kepada pekerja yang minim pendidikan ini? Lalu setiap lima tahun sekali menjadi isu politik karena dituduh menjadi modus "membeli" suara melalui berbagai bentuk bantuan sosial?

Hal yang bijak adalah menyikapi dengan arif. Inilah kondisi sosial bangsa ini. Apakah mereka tidak bisa bekerja? Mereka masih tetap bisa bekerja di berbagai bidang di banyak negara.

Di Jepang, Taiwan, Korea, Singapura, negara-negara di timur tengah dan banyak negara lainnya membutuhkan helper (pembantu) untuk merawat orang tua. Usia penduduk senja mereka terus meningkat karena usia harapan hidup terus bertambah.

Banyak negara yang membutuhkan asisten rumah tangga untuk menata, bersih-bersih, memasak, mencuci, merawat anak. Mereka membutuhkan sopir, perawat halaman, tanaman, kebun, dan pekerjaan kerah biru lainnya.

Peluang jasa konstruksi masih besar karena pembangunan fisik tak pernah berhenti. Sementara pada pekerjaan terampil (skill dan formal) seperti bekerja di pabrik, tambang, perminyakan, IT, pariwisata, hotel, perikanan dan lainnya sudah menemukan jalannya. Sistem informasi memudahkan anak Indonesia yang terdidik untuk merebut peluang kerja global.

Lalu apa yang harus dilakukan kepada pekerja tamat SD, SMP bahkan SMA yang tidak terserap pasar kerja di dalam negeri? Kewajiban pemerintah melatih, melatih dan melatihnya hingga mereka trampil pada bidang kerja tertentu.

Tanamkan kebanggaan bahwa mereka pekerja terlatih, meski menata rumah, memasak, mencuci, atau merawat orang sakit, tua atau bayi. Tanamkan bahwa mereka pekerja terlatih dan mampu berbicara dalam bahasa setempat yang sederhana. Berikan seragam ketika berangkat di hari pertama bertemu majikan, agar majikan terkesan.

Biasakan mengirim dengan jumlah kecil dahulu agar mereka benar-benar terlatih dan menjadi contoh bagi calon PMI lainnya. Lebih jauh lagi, pemerintah bisa menitipkan brosur kecil tentang daerah tujuan wisata di daerah asal PMI. Inilah Indonesia yang indah, majikan sila berkunjung ke Indonesia, kampung halaman PMI

Baca juga: Malaysia usir 117 WNI pekerja ilegal di Sabah


Bijak menyikapi

Lalu, apakah semua yang terlatih, tersertifikasi, fit secara kesehatan dan terlindungi jaminan sosial, tidak akan bermasalah? Tidak ada satu sistem pun yang mampu menjamin mereka tidak akan bermasalah.

Barang yang sudah dibentuk dan dirancang secara mekanis, presisi dengan menggunakan tenaga robot sekali pun masih banyak yang bermasalah. Berapa banyak barang yang di-reject atau afkir setelah dipasarkan.

Permasalahannya, bagaimana pihak terkait, pemerintah, perusahaan penempatan, asosiasi dan lainnya menyikapi setiap masalah yang muncul. Bagaimana pemerintah dalam hal ini instansi terkait menjadi pengayom bagi semuanya. Tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga tata niaga penempatan PMI.

Sebab, jasa tenaga kerja adalah bisnis yang terkait erat dengan kualitas, kepuasan dan nilai (harga). User mampu membayar asal mendapatkan pekerja berkualitas, apa pun jenis pekerjaannya.

Jika demikian, tidak salah jika program penempatan ini dikelola secara profesional, oleh mereka yang berpengalaman, tidak sekadar mengejar devisa untuk menutup defisit perdagangan tetapi melindungi dan protektif pada PMI.

Dengan kondisi demikian, program jasa tenaga kerja layak menjadi ladang devisa dan PMI sangat layak jadi Pahlawan bagi keluarganya dan bagi negara melalui devisa yang mereka kirim setiap bulan.*

Baca juga: Imigrasi tolak keberangkatan 130 WNI ke luar negeri lewat Riau
Baca juga: Unjuk rasa di Hong Kong tak berdampak terhadap TKI

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019